STRUKTUR DAN MAKNA VERBA PADA PERSIDANGAN PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK DI MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Asep Supriyana Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Jakarta
  • Krisanjaya Krisanjaya Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Jakarta
  • Asisda Wahyu Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Jakarta
Keywords: struktur dan makna verba, medan leksikal, judicial review

Abstract

Penelitian ini bertujuan memperoleh pemerian lengkap mengenai struktur dan makna verba yang mencakup: 1) parameter verba, 2) konstruksi verba, (3) kategorisasi verba, dan 4) makna verba dalam ranah hukum. Penelitian deskriptif kualitatif ini memiliki variabel: 1) aspek materiil Undang-Undang yang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan 2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Struktur dan makna verba yang dikaji dalam penelitian ini bertumpu pada medan leksikal atau distingtive feature kata-kata atau ungkapan yang menjadi materi perkara. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat verba tindakan yaitu diperiksa, melimpahkan, diangkat, dan diberhentikan. Struktur dan peran verba dari aspek formal linguistic meliputi transitif maupun intransitif, berdiatesis aktif dan pasif, aspektualitas inseptif, perfektif, dan progresif. Verba yang muncul berciri komponen semantik tindakan yang bersifat dinamis [+dinamis], [+sengaja], dan [-/+kinesis]. Saran yang patut disampaikan adalah bahwa kajian interdisipliner selayaknya memberi manfaat lebih banyak dalam penemuan hukum suatu perkara pengujian materiil undang-undang.

 

Kata Kunci: struktur dan makna verba, medan leksikal, juducial review

Published
2017-12-16