RISIKO PERKAWINAN USIA MUDA PADA MASYARAKAT DESA SRIAMUR TAMBUN UTARA BEKASI

  • Nur Fajriah PKK UNJ
  • Sitti Nursetiawati PKK UNJ
  • Cholilawati Cholilawati PKK UNJ
Keywords: perkawinan, usia muda, risiko, masyarakat, desa

Abstract

Dalam perkawinan terdapat ketentuan usia yang dianjurkan saat akan melangsungkan perkawinan dimana usia memiliki peran dalam menentukan kesiapan dalam memasuki mahligai rumah tangga. Namun berdasarkan data yang dihimpun Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Utara, pada Desa Sriamur terdapat 93 laki-laki dengan rentang usia 19-25 tahun dan 49 perempuan dengan rentang usia 16-20 tahun yang melangsungkan perkawinan usia muda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui risiko melakukan perkawinan usia muda. Penelitian ini dilakukan di Desa Sriamur Tambun Utara Bekasi. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik sampling snowball sampling dan purposive sampling. Populasi pada penelitian ini adalah perempuan yang melakukan perkawinan usia muda pada usia 15-19 tahun. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa risiko yang paling banyak diterima adalah segi pendidikan dimana seluruh responden memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak memungkinkan untuk melanjutkannya kembali. Kemudian pada segi kesehatan terdapat dua responden yang mengalami gangguan pada kesehatan reproduksi yaitu mengalami keguguran dan bayi lahir prematur.  Pada segi fisik terdapat tujuh responden yang tidak dapat mengembangkan   keterampilannya   dan   sembilan responden yang tidak bekerja setelah menikah. Pada segi mental terdapat tiga responden yang merasa stres dan kaget pada kondisi mental dan tujuh responden merasa terganggu kebutuhan pribadinya setelah menikah. Pada segi kependudukan terdapat enam responden yang memiliki anak lebih dari dua orang dan lima responden yang memiliki anak lebih dari dua orang namun juga ikut serta program keluarga berencana. Selanjutnya pada segi kelangsungan rumah tangga terdapat satu responden yang mengalami konflik rumah tangga dan menyelesaikan konflik rumah tangga tersebut dengan bercerai.

Kata Kunci: perkawinan usia muda, risiko, masyarakat desa.

Published
2016-04-11