Arah Kebijakan Pemerintah Tentang Pemberdayaan Pelayaran Nasional Dengan Penerapan Asas Cabotage

  • Sungkono Ali Universitas Negeri Jakarta
Keywords: UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat Indonesia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, terdiri atas 17,504 pulau sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.  Indonesia memiliki garis pantai 81,000 km (terpanjang kedua setelah Kanada).

Indonesia berada diantara dua benua (Asia dan Australia), dua lautan (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik). Secara geografis lautan di Indonesia menjadi lintasan kapal-kapal internasional (asing) yakni Selat Sunda untuk lintasan kapal-kapal dari negara Asia, Eropah ke Australia dan sebaliknya, Selat Celebes dan Selat Bali untuk lintasan kapal-kapal dari negara Asia Tenggara, Timur ke Australia dan sebaliknya, Selat Seram diantara Maluku dan Papua untuk lintasan kapal-kapal dari negara Asia Pasifik dan Papua Nugini ke Australia dan sebaliknya.

Kutipan Pidato Presiden pertama RI Soekarno, pada Konvensi Nasional Maritim ke I tahun 1963 : “Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat,  negara makmur, negara damai negara dapat menjadi kuat, jika dapat menguasai lautan.  Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang memadai/kuat. Menjadi Negara Maritim Yang Berjaya harus menguasai Lautan dengan memiliki Angkutan Laut yang Kuat†.......

Published
2008-04-01
Section
Articles