PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL

TINJAUAN TERHADAP PASAL 10 UU HAK CIPTA 2002

  • Sugeng Prakoso Syahrie
Keywords: perlindungan hukum, kebudayaan tradisional, budaya, UU Hak Cipta

Abstract

Belakangan ini terjadi sejumlah kasus yang menunjukkan betapa problematisnya perlindungan hukum bagi kebudayaan tradisional. Pemberlakuan Pasal 10 UU Hak Cipta 2002 menemui banyak sekali kendala, baik segi konsepsional maupun teknis. Persoalan menjadi kompleks karena kebudayaan, lebih dari sekedar artefak, adalah soal gagasan dan proses kreatif yang selalu terbuka bagi pengaruh budaya lain. Tetapi, persoalan lebih besar adalah kepentingan investasi besar dari negara-negara maju atas kebudayaan tradisional di negara berkembang. Tarik menarik kepentingan ini tidak terelakkan. Artikel ini menawarkan gagasan “jalan tengahâ€: negara berkembang membuka diri terhadap investasi negara maju, tetapi mereka, selain memperoleh benefit, tetap terjamin aksesnya terhadap hasil-hasil investasi tersebut. Cara yang disebut benefit sharing (pembagian kegunaan) ini dapat membuat kebudayaan tradisional negara berkembang tetap eksis dan berkelanjutan. Namun, gagasan ini hanya bisa terwujud bila problem dikaji secara kritis dengan melibatkan semakin banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu, bukan hanya ilmu hukum.

Published
2017-06-24