FAKTOR KENDALA PENERAPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA PERENCANAAN TEKNIS PEKERJAAN JALAN DI INDONESIA

  • Adhi Purnomo Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil FT UNJ
  • Subaiha Kipli Alumni Jurusan Teknik Sipil FT UNJ

Abstract

Dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan di Indonesia yaitu pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan maka pembangunan haruslah memenuhi
persyaratan lingkungan. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan yang
berlaku, kegiatan pembangunan jalan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, wajib dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Sedangkan untuk kegiatan yang tidak menimbulkan dampak besar dan penting,
perlu dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) (PP No. 27/ 1999).


Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa khususnya pada proyek perbantuan program
loan EIRTP umumnya pelaksanaan pengelolaan lingkungan pekerjaan jalan pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik tidak/kurang dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan
dokumen lingkungan yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi karena pengelolaan lingkungan
hidup yang dikemukakan dalam dokumen lingkungan tersebut tidak dijabarkan pada tahap
perencanaan teknis.

Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 5 faktor utama yang sangat mempengaruhi
kendala yaitu tidak adanya sanksi yang tegas, kurang terlaksananya supremasi hukum oleh
aparat pemerintah dalam hal penerapan peraturan lingkungan hidup, kekurangpahaman
pihak yang mengawasi pekerjaan konsultan perencana, kurang pedulinya perencana serta
belum maksimalnya koordinasi antara bagian perencanaan dengan bagian yang menangani
lingkungn baik di tingkat pusat maupun daerah.

Published
2007-01-07