IDENTIFIKASI RESIKO INVESTOR DALAM INVESTASI JALAN TOL

  • Adhi Purnomo Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil FT UNJ
  • Beta Proton Dalijus Alumnus Jurusan Manajemen Konstruksi Universitas Indonesia

Abstract

Dengan dicanangkannya percepatan pembangunan infrastruktur yang antara lain juga
mencakup pembangunan 1600 km jalan tol dalam 5 tahun kedepan, pemerintah sudah
melakukan perombakan pada regulasi yang mempermudah untuk berinvestasi bisnis jalan tol
yang bankable dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Konsep yang mendasari jalan tol adalah suatu konsep pendanaan dimana dana pembangunan
jalan tol sepenuhnya diperoleh dari pemakai jalan tol melalui pengenaan tarif tol. Sedangkan
investor dibantu lembaga-lembaga pendanaan dalam hal ini berfungsi sebagai “jembatan†agar
jalan tol yang bersangkutan dapat diwujudkan dan menghasilkan pendapatan. Industri jalan tol
merupakan proyek yang sangat dipengaruhi risiko dan ketidakpastian dimana timbulnya risiko
dan ketidakpastian akan mempengaruhi investor merencanakan investasi proyek jalan tol.
Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan faktor-faktor utama dari sekian banyak faktor risiko
yang mempengaruhi risk response planning investor jalan tol untuk memutuskan berinvestasi
jalan tol di Indonesia.
Setelah melakukan pengujian data maka hasil penelitian didapat bahwa faktor internal lebih
dominan dari pada faktor eksternal, dimana prioritas faktor berdasarkan kriteria yaitu identifikasi
risiko dan risk attitute memberikan kontribusi hasil yang signifikan. Sedangkan urutan prioritas
faktor berdasarkan subkritera adalah; variabel penentuan besaran tarif, perkiraan biaya
konstruksi, operasi, dan pemeliharaan, perkiraan volume lalu lintas, tingkat pengembalian
investasi, masa konsesi, kematangan dalam mengambil keputusan, profesionalitas sikap, dan
keterlambatan penyelesaian proyek.

Published
2007-07-08