Bantuan Hukum Online Non Litigasi Dalam Rangka Menuju Desa yang Modern dan Berkeadilan

  • Suherman Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Andriyanto Adhi Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yuliana Yuli Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Wahyo Santoso Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Human Santoso Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Keywords: Modern dan berkeadilan, non litigasi, bantuan hukum online

Abstract

Abstract

Most of the residents of Baros village work in the agricultural and plantation sectors with most of the residents having education up to junior high and high school levels. Thus, they do not understand the law and technology that is currently developing due to their low educational background. Therefore, Baros Village needs socialization about the online legal assistance of nonlitigation in order towards a modern and justice village. The method used is in the form of socialization accompanied by counseling to the community, namely by providing explanations and discussions with the aim of activities that Baros villagers understand the importance of online legal assistance through non-litigation using current technology such as computers, laptops and hand phones. The results of the activities in the socialization turned out to be many Baros villagers who did not understand the existence of online legal assistance to resolve their cases outside the court such as negotiation, mediation, conciliation, and consultation. The village office must provide an internet network, computer or laptop for its citizens to learn technology in order to become a modern village.

 

Abstrak

Sebagian besar penduduk desa Baros bekerja di sektor pertanian dan perkebunan dengan  sebagian besar warganya mempunyai pendidikan sampai tingkat SMP dan SMA. Sehingga mereka  kurang memahami hukum dan teknologi yang berkembang saat ini dikarenakan latar belakang pendidikan yang masih rendah. Oleh karenanya,  Desa Baros perlu adanya sosialisasi tentang pentingnya memahami teknologi dan hukum untuk dapat menyelesaikan sengketanya secara online dan melalui alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau non litigasi.  Metode yang digunakan berupa sosialisasi disertai penyuluhan kepada masyarakat yaitu dengan memberikan penjelasan dan diskusi dengan tujuan kegiatan agar warga desa Baros memahami pentingnya bantuan hukum online melalui non litigasi dengan menggunakan teknologi saat ini seperti computer, laptop dan Hand phone. Hasil kegiatan dalam sosialisasi  ternyata banyak warga desa Baros yang tidak memahami adanya bantuan hukum online untuk menyelesaikan perkaranya melalui diluar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konseltasi. Kantor desa harus menyediakan jaringan internet, computer atau laptop untuk warganya belajar teknologi agar menjadi desa yang modern.

 

Published
2022-01-11