ANALISIS KOMPARATIF PERPPU NO. 17 TAHUN 2017 DAN UU NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

  • Prayudisti Shinta Pandanwangi Diponegoro University
Keywords: Perppu Ormas, Appraisal System, Mood System

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkomparasikan antara Perppu No. 2 tahun 2017 dan UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mencakup: 1) aspek pilihan leksikon, 2) struktur leksikon, dan 3) perbandingan makna atas struktur leksikon yang menyusun kedua jenis perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan menggunakan tumpuan analisis wacana kritis yang di dalamnya mencakup penggunaan teori mood system dan apparaisal system. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya temuan leksikon dengan judgement dan appreciation yang bernilai negatif dan polaritas negatif dengan tendensi menjadikan organisasi kemasyarakatan (OK) sebagai anti-tesis yang dapat dihilangkan hak dasarnya tanpa proses hukum yang berlaku.

Published
2021-07-31