Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Pemahaman Peraturan, Sanksi Pajak, dan Relasi Sosial Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran.

Authors

  • Athmad Eka Prayoga
  • Indra Pahala
  • Nuramalia Hasanah

DOI:

https://doi.org/10.21009/japa.0202.08

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Pemahaman Peraturan, Relasi Sosial, Sanksi Pajak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemeriksaan pajak, pemahaman peraturan, sanksi pajak, dan relasi sosial terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Variabel independen yang digunakan pada penelitian ini adalah pemeriksaan pajak, pemahaman peraturan, sanksi pajak, dan relasi sosial. Sedangkan kepatuhan wajib pajak restoran merupakan variabel digunakan sebagai variabel dependen. Penelitian ini menggunakan data primer, yaitu data yang bersumber dari kuesioner. Sampel yang digunakan0dalam penelitian0ini adalah wajib pajak restoran yang terdaftar0di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) DKI Jakarta. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik accidental sampling dengan jumlah 50 responden wajib pajak restoran. Pengujian hipotesis menggunakan metode regresi linier berganda yang diolah dengan menggunakan program SPSS. Hasil pengujian hipotesis telah membuktikan bahwa pemeriksaan pajak, pemahaman peraturan, dan sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Sedangkan variabel relasi sosial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak restoran.

Downloads

Published

2021-08-26

How to Cite

Athmad Eka Prayoga, Indra Pahala, & Nuramalia Hasanah. (2021). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Pemahaman Peraturan, Sanksi Pajak, dan Relasi Sosial Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. Jurnal Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 2(2), 318–343. https://doi.org/10.21009/japa.0202.08