Pengaruh Pandemi Covid Terhadap Penerimaan Pajak di Negara Indonesia pada Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.21009/japa.0102.10Keywords:
Pajak, Covid, IndonesiaAbstract
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan pajak. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah Negara. Sehingga sudah sepantasnya ssbagai warga Negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Artikel ini akan membahas mengenai dampak dari pandemi covid. Pandemi covid yang melanda hampir semua Negara didunia termasuk Indonesia ini membawa dampak buruk yang sangat banyak. Seperti pembatalan penerbangan domestic dan internasional, menurunnya jumlah wisata asing yang berkunjung ke Indonesia, penurunan okupansi hotel, kehilangan sector layanan udara, kontraksi PMI Manufacturing Indonesia yang cukup dalam hingga 4,3 atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu, meluasnya PHK menyebabkan angka pengangguran menambah, dampak inflasi sehingga merosotnya nilai tukar uang, turunnya daya beli masyarakat,berkurangnya investasi, berkurangnya ekspor dan impor. Hal tersebut juga mengakibatkan turunnya penghasilan masyarakat maupun perusahaan sehingga berdampak turunnya penerimaan dari pajak penghasilan.