Arah Kebijakan Pemerintah Tentang Pemberdayaan Pelayaran Nasional Dengan Penerapan Asas Cabotage
Keywords:
UU No 17 Tahun 2008 tentang PelayaranAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat Indonesia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, terdiri atas 17,504 pulau sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki garis pantai 81,000 km (terpanjang kedua setelah Kanada).
Indonesia berada diantara dua benua (Asia dan Australia), dua lautan (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik). Secara geografis lautan di Indonesia menjadi lintasan kapal-kapal internasional (asing) yakni Selat Sunda untuk lintasan kapal-kapal dari negara Asia, Eropah ke Australia dan sebaliknya, Selat Celebes dan Selat Bali untuk lintasan kapal-kapal dari negara Asia Tenggara, Timur ke Australia dan sebaliknya, Selat Seram diantara Maluku dan Papua untuk lintasan kapal-kapal dari negara Asia Pasifik dan Papua Nugini ke Australia dan sebaliknya.
Kutipan Pidato Presiden pertama RI Soekarno, pada Konvensi Nasional Maritim ke I tahun 1963 : “Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai negara dapat menjadi kuat, jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang memadai/kuat. Menjadi Negara Maritim Yang Berjaya harus menguasai Lautan dengan memiliki Angkutan Laut yang Kuat†.......
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
- Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution licensethat allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangementfor the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
- Authors are permitted and encouraged to post their work online(e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
-
Users/public use of this website will be licensed to CC BY-NC-SA Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License