Perkembangan Sistem Patch dalam Perekonomian Kota Batavia Abad ke-17
Keywords:
Sistem Pacht, Batavia, Ekonomi KolonialAbstract
Artikel ini mengkaji perkembangan sistem pacht di Kota Batavia pada abad ke-17 dengan menggunakan metode penelitian historis yang mencakup empat tahapan utama: heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Penelitian ini menemukan bahwa sistem pacht merupakan bentuk pengelolaan ekonomi kolonial melalui kontrak pemungutan pajak dengan skema bagi hasil antara pemegang dan pemberi kontrak. Sistem ini pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Kolonial di Batavia pada tahun 1622, dengan hak pacht awalnya diberikan kepada kelompok yang dianggap dapat dipercaya, seperti komunitas Tionghoa dan Jepang. Objek dari sistem pacht mencakup pajak yang pada awalnya berupa komoditas bernilai tinggi dan industri kecil. Namun, sejak 1650-an, Pemerintah Kolonial mengubah mekanisme ini dengan menerapkan sistem lelang, memungkinkan partisipasi pihak-pihak dengan kemampuan finansial yang memadai. Selain sebagai instrumen ekonomi, sistem pacht juga berfungsi untuk mengendalikan perdagangan ilegal, terutama pada komoditas berisiko tinggi penyeludupan seperti tembakau, lada, gula, dan bahan pangan impor dari Eropa. Objek pajak yang dikenakan sistem ini juga bertambah menjadi bea ekspor dan impor, pajak kepala Tionghoa, sampai kepada biaya tol di sungai dan pelabuhan. Walaupun sistem ini memberikan keuntungan signifikan bagi Pemerintah Kolonial, pemegang kontrak sering kali menghadapi potensi kerugian akibat faktor alam maupun manusia yang memengaruhi keberlanjutan komoditas atau objek pajak. Sistem pacht mencerminkan strategi ekonomi kolonial yang tidak hanya mengoptimalkan pemasukan perusahaan, tetapi juga memperkuat kontrol atas aktivitas perdagangan.
Kata kunci : Sistem pacht, Batavia, Ekonomi Kolonial