PENGETAHUAN TENTANG STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS DI INDONESIA

  • Kurnia Tahki
Keywords: Pengetahuan, Standar Usaha Lapangan Tenis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pengetahuan yang dimiliki para pengelola, pelatih, maupun pihak-pihak terkait lainnya tentang Standar Usaha Lapangan Tenis di Indonesia.  Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Pariwisata yang terbaru Nomor 18 Tahun 2016. Sampel penelitian adalah peserta workshop Standar Usaha Lapangan Tenis di Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata di tiga kota yaitu: Padang, Bandung, dan Lombok pada bulan Agustus 2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei dengan 99 orang sebagai sampel. Setiap peserta diminta untuk mengisi angket tentang standar usaha lapangan tenis yang terdiri dari tiga aspek yaitu: produk, pelayanan dan pengelolaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar atau 63% peserta workshop memiliki pengetahuan tentang standar usaha lapangan tenis yang tergolong baik atau tinggi. Sementara  32% peserta lainnya memiliki pengetahuan yang cukup atau sedang, dan 5% peserta memiliki pengetahuan yang kurang atau rendah.

Published
2018-11-01