Penegakan Hukum sebagai Pilar Stabilitas Sosial dalam Arus Globalisasi: Studi Kasus Maraknya Pelanggaran Kekayaan Intelektual Digital di Indonesia
Kata Kunci:
pelanggaran kekayaan intelektual, penegakan hukum, digitalisasi, Globalisasi, marketplaceAbstrak
Maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) digital di Indonesia melalui platform marketplace dan media sosial telah menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran KI digital dengan fokus pada pembajakan dan penjualan produk digital bajakan di marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus berdasarkan data sekunder dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Analisis meliputi efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kolaborasi antarlembaga dalam menurunkan konten bajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama berupa yurisdiksi lintas negara dan bukti digital memengaruhi efektivitas penegakan hukum, meski terdapat kemajuan dalam koordinasi antarinstansi. Pelanggaran ini berdampak negatif pada industri kreatif, konsumen, dan penerimaan pajak negara.
