Refleksi Filosofis mengenai Keadilan dalam Sistem Hukum Pancasila
Kata Kunci:
keadilan, Pancasila, sistem hukumAbstrak
Keadilan dipahami sebagai suatu keadaan di mana setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk meningkatkan kesejahteraannya. Keadilan sosial, pada gilirannya, sangat dipengaruhi oleh struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat, yang dapat dianalisis melalui perspektif politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ideologis. Keadilan merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya negara yang ideal serta menjadi perhatian utama sistem pemerintahan demokratis dalam rangka mencapai konsensus. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Pancasila sebagai ideologi negara memberikan landasan filosofis dan normatif bagi pembentukan hukum konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-filosofis, yang memadukan kajian normatif terhadap teks-teks Pancasila, UUD 1945, serta literatur filsafat hukum dan filsafat Pancasila. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, berperan sebagai fondasi moral dan arah normatif dalam perumusan sistem hukum nasional yang berorientasi pada keadilan sosial. Pancasila tidak hanya menjadi pedoman etis, tetapi juga memberikan kerangka konseptual bagi pembentukan hukum yang menjamin kesetaraan hak, menjunjung kemanusiaan, dan mendukung tercapainya kesejahteraan umum. Dengan demikian, Pancasila dapat dipahami sebagai basis filosofis yang menuntun perwujudan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
