Analisis Penyesuaian Perpetaan RDTR Perkotaan Sebulu dengan Permen ATR/BPN No. 11 dan 14 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.21009/spatial.251.001Kata Kunci:
ATR/BPN, Perpetaan, Permen, RDTRAbstrak
Terbitnya Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042 menjadi landasan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 165 Tahun 2019 menjadi arahan penyusunan RDTR dengan peraturan lama. Pada tahun 2021 terbit pedoman baru sehingga diperlukan penyesuaian perpetaan RDTR. Penelitian ini bertujuan menganalisis perpetaan RDTR sebelum dan sesudah perbaikan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, menggunakan teknik analisis tumpang susun dan topologi. Evaluasi melibatkan pengecekan aspek Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan hutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), batas administrasi, kebijakan strategis nasional, serta topologi peta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa aspek RDTR memerlukan penyesuaian dengan Permen ATR/BPN No. 11 dan 14 tahun 2021. Muatan strategis seperti batas administrasi dan kawasan strategis tidak memerlukan perbaikan, namun aspek seperti RTH dan LP2B memerlukan penyesuaian. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam perbaikan perpetaan RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Savira Djumi Wardhani, Aisyah Trees Sandy, Oot Hotimah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
An author who publishes in the journal SPATIAL Wahana Komunikasi dan Informasi Geografi agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/






