Analisis Penyesuaian Perpetaan RDTR Perkotaan Sebulu dengan Permen ATR/BPN No. 11 dan 14 Tahun 2021

Penulis

  • Savira Djumi Wardhani Universitas Mulawarman
  • Aisyah Trees Sandy Universitas Mulawarman
  • Oot Hotimah Universitas Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.21009/spatial.251.001

Kata Kunci:

ATR/BPN, Perpetaan, Permen, RDTR

Abstrak

Terbitnya Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042 menjadi landasan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 165 Tahun 2019 menjadi arahan penyusunan RDTR dengan peraturan lama. Pada tahun 2021 terbit pedoman baru sehingga diperlukan penyesuaian perpetaan RDTR. Penelitian ini bertujuan menganalisis perpetaan RDTR sebelum dan sesudah perbaikan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, menggunakan teknik analisis tumpang susun dan topologi. Evaluasi melibatkan pengecekan aspek Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan hutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), batas administrasi, kebijakan strategis nasional, serta topologi peta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa aspek RDTR memerlukan penyesuaian dengan Permen ATR/BPN No. 11 dan 14 tahun 2021. Muatan strategis seperti batas administrasi dan kawasan strategis tidak memerlukan perbaikan, namun aspek seperti RTH dan LP2B memerlukan penyesuaian. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam perbaikan perpetaan RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-22

Cara Mengutip

Savira Djumi Wardhani, Sandy, A. T., & Hotimah, O. (2025). Analisis Penyesuaian Perpetaan RDTR Perkotaan Sebulu dengan Permen ATR/BPN No. 11 dan 14 Tahun 2021. Jurnal Spatial Wahana Komunikasi Dan Informasi Geografi, 25(1), 1–9. https://doi.org/10.21009/spatial.251.001

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama