Ihtikar Dan Dampaknya Terhadap Dunia Ekonomi

  • Moch. Bukhori Muslim Universitas Islam Negeri Jakarta

Abstract

Ada beberapa kegiatan ekonomi yang menguntungkan hanya satu pihak tetapi dilarang oleh agama, misalnya perjudian, riba, penipuan (al-ghabn), tadlis dalam jual beli dan ihtikar (penimbunan). Untuk itu disetiap kegiatan ekonomi harus didasari adanya rasa transendensi. Apabila tidak ditemukan rasa transendensi, maka orang akan mengatakan larangan di atas justru menimbulkan proses kerja ekonomi tidak akan berkembang secara baik. Ihtikar adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang pelaku ekonomi dengan menimbun suatu barang dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat kesusahan orang lain. Ihtikar merupakan sesuatu yang harus dicegah dalam sistem pasar. Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga sistem pasar yang di dalamnya termasuk melarang ihtikar bagi pelaku pasar. Dengan begitu, sistem pasar akan berjalan dengan baik dan sistem ekonomi dapat bergerak dengan laju yang normal dan penuh keadilan. Untuk menumbuhkan sistem ini, maka para pelaku pasar dan pengawas pasar harus mendasarkan diri pada agama atau adanya kepercayaan dan menjalankan semua aturan agama.

Published
2010-01-01
How to Cite
Muslim, Moch. Bukhori. “Ihtikar Dan Dampaknya Terhadap Dunia Ekonomi”. Jurnal Studi Al-Qur’an 6, no. 1 (January 1, 2010): 1 - 14. Accessed March 28, 2024. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jsq/article/view/4741.