Hukum Islam dan Demokrasi: Antara Ditentang dan Diperjuangkan
Abstract
Posisi hukum Islam di tengah-tengah hukum sekuler masih menjadi selalu dipersoalkan, ditentang
atau diperjuangkan. Secara konseptual hukum Islam dianggap sebagai hukum yang ideal oleh umat
Islam. Kendatipun demikian, hukum Islam terbelah menjadi dua; pertama ada yang penerapannya
lebih kontekstual dan ada pula yang lebih bersifat tidak kontekstual. Oleh karena itu, formulasi
hukum Islam ada yang lebih memprioritaskan faktor-faktor sosiologis dan ada pula yang lebih
tekstual. Di samping itu, ada yang menghendaki penerapannya secara struktural melalui apa yang
disebut negara Islam dan ada yang menghendaki melalui proses penyadaran masyarakat. Hal
demikian terjadi di beberapa negara mayoritas umat Islam, termasuk di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
- Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution licensethat allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangementfor the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
- Authors are permitted and encouraged to post their work online(e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
Users/public use of this website will be licensed to CC BY