Respon Al-Qur’an Terhadap Legalitas Kaum LGBT

  • Mamluatun Nafisah Institut Ilmu Al-Quran Jakarta
Keywords: LGBT, sexual behavior, sexual orientation

Abstract

In the reality of social life, there are so diverse communities with a variety of social life backgrounds, including LGBT groups. Many people who assess variously about the existence of LGBT, both from academics, activists of feminism and society in general. This difference is caused by a different perspective on the LGBT community regarding whether human sexual orientation that leads to homosexuality is something that is natural, or constructed by cultural aspects? This paper aims to find out how the Al-Quran responds to the legality of LGBT people with the Tafsir Maudhu'i approach. This approach was carried out in order to gain a full understanding of LGBT legality. In the Koran, it is explained that Allah created human beings in pairs (azwaj)> In another verse it is also mentioned, where the word pair is clarified with the next words, dzakr (male) and camel (female) (QS. An-Najm [53]: 45 and al-Qiyamah [75]: 39). This shows, while at the same time breaking the assumption of some people who understand the meaning of zauj with a gender partner (social sex).

Keyword: LGBT, Sexual behavior, Sexual orientation

Abstrak

Dalam realitas kehidupan sosial, ada begitu beragam masyarakat dengan berbagai latar belakang kehidupan sosialnya, termasuk di dalamnya kelompok LGBT. Banyak kalangan yang  menilai secara beragam tentang keberadaan LGBT, baik dari kalangan akademisi, pegiat feminisme maupun masyarakat pada umumnya. Perbedaan ini disebabkan cara pandang yang berbeda terhadap komunitas LGBT mengenai apakah orientasi seksual manusia yang mengarah ke homoseksual merupakan sesuatu yang bersifat fitrah, atau dikonstruk oleh aspek budaya? Tulisan ini bertujuan untuk menemukan bagaimana respon Al-Quran terhadap legalitas kaum LGBT dengan pendekatan Tafsir Maudhu’i. Pendekatan ini dilakukan supaya mendapatkan pemahaman secara utuh terhadap legalitas LGBT. Dalam al-Quran dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan (azwaj), supaya diantara keduanya merasa tenang dan tentram. Di ayat lain juga disebutkan, dimana kata berpasangan diperjelas dengan kata-kata berikutnya, dzakr (laki-laki) dan untsa (perempuan) (QS. an-Najm [53]: 45 dan al-Qiyamah [75]: 39). Ini menunjukkan, sekaligus mematahkan anggapan sebagian orang yang memahami makna zauj dengan pasangan gender (jenis kelamin sosial).

Kata Kunci: LGBT, Perilaku seksual, Orentasi seksual

References

Al-‘Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl, Fath al-Bari Syarah Sahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H
Al-Asfahani, Abi al-Qasim al-Husaini bin Muhammad ar-Raghib, Al-Mufradat fi Gharib Al- Qur’an, Mesir: Maktabah wa Matba’ah Musthafa al-Bab al-Halabi wa auladihi, 1961
Baswedan, Anis, Menteri Pendidikan: LGBT Tidak Sesuai Nilai Agama, Pancasila, dan Budaya, dalam Sang Pencerah pada 25 Januari 2016
Dahlan, Abdul Aziz, et al, Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van hoeve, 1996
Depag, Isu Kontemporer II, Jakarta: Lajnah Pentashihan al-Quran, 2012
Harahap, Rustam Dahar Karnadi Apollo, “LGBT di Indonesia: Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah, dalam Al-Ahkam, Volume 26, Nomor 2, Oktober 2016
Al-Hijazi, Muhammad Mahmud, at-Tafsir al-Wâdhih, Beirut: Dâr al-Jabl al-Jadîd, 1413 H
Ibnu ‘Abbas, Abdullah, Tanwir al-Miqbâs min Tafsir Ibn Abbas, Libanon: Dar al-Kutb al-‘Alamiyyah, t.th
Ibnu ‘Asyur, Muhammad al-Thohir, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, Tunisia: al-Dar at-Tûnisiah li an-Nasyr, 1984
Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir Al-Maraghi, Mesir: Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Musthafa al-Baby al-Halabi, 1946
Mustaqim, Abdul “Homoseksual dalam Perspektif Al-Qur’an (Pendekatan Tafsir Kontekstual Al-Maqashidi)”, dalam Suhuf, Vol. 9, No. 1 Juni 2016.
Nurdelia, Transgender dalam Persepsi Masyarakat, dalam jurnal Equilibrium FKIP Unismuh Makassar, Volume II No. 1 Januari 2016
Putro, Bagus Prasetyo Purnomo, dkk, Tinjauan Yuridis Perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin ganda) Menurut Hukum Islam dalam Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Jember Tahun 2013
Rahman, A.S. Jumlah Populasi Gay di Indonesia dan Dunia, dalam Sixpack Magazine, pada tanggal 18 Juni 2016
Ramadhan, Bilal, Hasyim Muzadi: Penyelesaian Masalah LGBT Melalui HAM Bukan Solusi, dalam Republika, pada 02 Februari 2016
Rohmawati, “Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/Transeksual (LGBT) Perspektif Hukum Islam”, dalam Ahkam, Vol. 4 No. 2 November 2016
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Libanon: Dar al-Fikr, 1968
Safinah, “Sanksi Hukum Terhadap Perbuatan Liwath Dengan Anak Di Bawah Umur”, dalam Petita, Volume 1 Nomor 2, Oktober 2016
Shihab, M. Qurasih, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002
al-Sijistani Abu Daud bin Sulaiman al-As’ats, Sunan Abi Daud, Bairut: Maktabah al-‘Ashrah, t.th
Soekanto, Soerjono, Sosiologi: Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Sulaiman, Reza Muhamad, Survei Ini Sebut Kelompok LGBT Punya Lebih Banyak Masalah Kesehatan, dalam Detik.com, pada 29 Juni 2016
Toriq, Ahmad, Soal Larangan KPI, Tantowi Yahya: Stasiun TV Harus Awasi Promosi LGBT, dalam Detiknews, pada hari 24 Februari 2016
Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Gender, Jakarta: Paramadina, 2001
Al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf ‘an Haqaiq Ghawamidh al-Tanzil, Bairut: Dar al-Kutb, 1407 H
Zarkasyi, Hamid Fahmi, Nurani Homo, dalam Republika, pada 18 Februaru 2016
Published
2019-01-31
How to Cite
Nafisah, Mamluatun. “Respon Al-Qur’an Terhadap Legalitas Kaum LGBT”. Jurnal Studi Al-Qur’an 15, no. 1 (January 31, 2019): 77 - 94. Accessed April 20, 2024. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jsq/article/view/9243.