Accountabillity and Transparency of Village Fund Management in Gunung Putri Village, Gunungputri District, Bogor Regency
DOI:
https://doi.org/10.21009/ISC-BEAM.011.11Keywords:
village funds, accountability, transparency, finance village, good governanceAbstract
The aim of this study was to determine the degree of accountability and transparency in the management of village money in Gunung Putri Village. This study utilises a descriptive qualitative methodology. The research aims to analyse the governmental structure of Gunung Putri Village as the main unit of investigation. The data collection methods utilised included observation, interview, and documentation. The data employed in this study consist of primary data acquired directly from the village government through observations and interviews, as well as secondary data collected from literature and necessary documents.
The study's findings indicate that Gunungputri Village exhibits accountability in managing village money by adhering to Permendagri Number 20 of 2018. However, the accountability report for the execution of operations has been delayed due to impediments in implementation, causing the head and subordinate head to submit the accountability report to the village head late. Gunungputri Village has exhibited transparency through the active engagement of its residents in village assemblies and the utilisation of many communication mediums such as notice boards, billboards, village websites, and social media platforms. These platforms are used to distribute information on village finances and other community activities.
References
Badiul Hadi.(2020).Buku Saku Transparansi dan Akuntabilitas Realisasi APB Desa (M.Hasan, G.Palayukan, & L.Suryani, Eds.).
Betan,N.A.U.,&Nugroho,P.I (2021).Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 5(1),133–139.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, (2022).
Bustami,E.(2019).Penerapan Transparansi Dan Akuntabilitas Desa Dalam Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur: H. Edwin Bustami, S.E., M.M. Jurnal Administrasi Nusantara, 2(1), 1–15.
Dewi, D. E., & Adi, P. H. (2019). Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (Studi Kasus Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang). Jurnal Ilmiah Edunomika, 3 (02). https://doi.org/10.29040/jie.v3i02.595
Erna, H., & Pramudianti, M. (2020). Partisipasi, Transparansi, dan Akuntabilitas Perencanaan dan Penganggaran Dana. Jurnal Riset Akuntansi Kontempore,12(2),100–110.
Herdiawanto, H., Wasitaatmadja, F. F., & Hamdayana, J. (2019). Kewarganegaraan dan masyarakat Madani (1st ed.). Prenadamedia Group.
Kartika, A., Yasintha, P. N., Wiwin, K., & Wismayanti, D. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 (Studi Kasus: Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara).Jurnal Citizen, 1(1),1–9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa,(2022).
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, (2018).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, (2022).
Kurniawan, K. (2021).Evaluasi dampak dana desa terhadap pembangunan infrastruktur desa di indonesia. Forum Ekonomi, 23(3), 513–522.
Malumperas, M. H. J., Manossoh, H., & Pangerapan, S. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus di Desa Bowongkali, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi,9(1).
Nur, S. W. (2021). Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Desa Tellumpanuae Kabupaten Maros. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis,725–739. https://doi.org/10.32528/psneb.v0i0.5227
Nurfaisal, M. D., & Mutiarin, D. (2019). Akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2016. Cosmo Gov: Jurnal Ilmu Pemerintahan,5(1),58–70.
Nursida, N., & Princessa,S. T. (2022). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa pada Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Sumatera Barat. Journal of Islamic Finance and Accounting Research, 1(2), 17–28.
Oktara,L. P., & Wardaya, M. K.(2019).Buku pintar Bijak Mengelola Dana Desa. Literasi Desa Mandiri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, (2006).
PeraturanPemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (2014).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (2015).
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, (2014).
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,(2008).
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa,(2014).
Undang-undang (UU) Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,(2014).