PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN DI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)

  • Nadiya Tamara Universitas Negeri Malang
Keywords: Keuangan, PTN-BH, Akuntansi

Abstract

Otonomi pengelolaan perguruan tinggi tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun Tahun 2012 yang mencakup tata kelola keuangan atau pendanaan untuk Perguruan Tinggi Negeri. Dalam Pasal 64 UU/12 Tahun 2012 disebutkan Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi bidang akademik dan bidang non akademik. Dalam pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sampai sekarang belum ada standar keuangan yang dapat digunakan. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Pasal 20 disebutkan bahwa Laporan keuangan PTN-BH disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penggunaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang cocok untuk digunakan PTN-BH Metode yang digunakan adalah study literature dari berbagai jurnal dengan memperoleh data di pustaka, mengelompokkan sumber, dan meyusun bahan penelitian kemudian dikaji dan ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian terlihat perbedaan dalam laporan keuangan antara PSAK 45 dengan PSAK ETAP. PSAK 45 sangat tepat untuk dijadikan dasar rujukan dalam menyusun laporan keuangan bagi PTN-BH yang memiliki karakteristik nirlaba.

Published
2022-06-19