PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PELATIHAN MENYULAM PADA IBU-IBU DI DESA PABUARAN KECAMATAN SUKAMAKMUR KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.21009/sarwahita.112.04Keywords:
Pemberdayaan, Pelatihan, AndragogAbstract
Desa Pabuaran yang terdapat di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor adalah salah satu desa yang masyarakatnya memiliki pendapatan yang masih rendah atau masyoritas masyarakatnya masih dalam kondisi miskin. Salah satu yang dilakukan untuk mengatasi masalah masyarakat tersebut yaitu melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Adapunkegiatan pemberdayaan yang dilakukan yaitu melalui pelatihan menyulam yang sesuai dengan kebutuhan masrakat tersebut.Pendekatan pembelajaran yang digunakan dalam pelatihan ini yaitu pendekatan andragogi dengan metode ceramah, diskusi, dan praktek. Pelaksanaan kegiatan pelatihan menyulam di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor ini yaitu dilaksanakan pada 21 September 2014. Hasil dari kegiatan pelatihan ini yaitu meningkatnya kemampuan ibu-ibu di Desa Pabuaran dalam membuat sulaman yang dapat dimanfaatkan menjadi sumber mata pencaharian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Sarwahita : Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Sarwahita : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.