PENERAPAN PRINSIP PENGUNGKAPAN LENGKAP AKUN PIUTANG PERPAJAKAN PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TA 2017-2019

Penulis

  • Imran Djunur Kementerian Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.21009/wahana.15.022

Kata Kunci:

Akuntansi Pemerintahan, LKPP, Prinsip Pengungkapan Lengkap, Catatan atas Laporan Keuangan, Piutang Pajak

Abstrak

Agar penyajian nilai piutang pajak dapat dimanfaatkan oleh pengguna laporan keuangan secara luas, informasi terkait akun piutang perpajakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus memenuhi Prinsip Pengungkapan Lengkap atas aset, kewajiban dan ekuitas baik melalui face ataupun Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Informasi yang lengkap akan menghindarkan pengguna laporan keuangan dari hal yang menyesatkan dan pengambilan keputusan atau pendapat yang tidak tepat atas kondisi keuangan dan kinerja pemerintah pusat. Penelitian ini berfokus pada pengungkapan informasi atas akun piutang perpajakan pada LKPP karena akun tersebut memiliki nilai yang signifikan dan mendapat perhatian dari pengguna LKPP. Penelitian ini bertujuan menilai apakah informasi terkait piutang perpajakan pada LKPP TA 2017 s.d 2019 telah memenuhi prinsip pengungkapan lengkap. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengungkapan piutang perpajakan pada LKPP TA 2017  dan LKPP TA 2018 belum memenuhi semua kriteria, sedangkan LKPP TA 2019 hanya memenuhi satu kriteria. Tidak ada peningkatan yang berarti dalam prinsip pengungkapan lengkap atas akun piutang perpajakan dalam kurun waktu tiga tahun.

Diterbitkan

2020-12-01

Cara Mengutip

Djunur, I. (2020). PENERAPAN PRINSIP PENGUNGKAPAN LENGKAP AKUN PIUTANG PERPAJAKAN PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TA 2017-2019. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 15(2), 125–152. https://doi.org/10.21009/wahana.15.022