The, A Evaluasi Risiko Lebih Bayar PPh 21 Akibat Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Di CV. X
DOI:
https://doi.org/10.21009/Wahana.20.013Kata Kunci:
Income Tax PPh 21, Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Pajak Penghasilan, Lebih BayarAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi risiko lebih bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akibat penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada CV. X. Skema TER diterapkan sebagai bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Namun, dalam praktiknya, penggunaan TER menimbulkan potensi kelebihan pembayaran pajak, terutama pada karyawan dengan penghasilan tidak tetap. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan observasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa penghasilan tahunan yang fluktuatif, seperti bonus dan THR, menyebabkan ketidaksesuaian antara pajak yang telah dipotong dengan kewajiban pajak sebenarnya, sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp1.141.313. Penelitian ini merekomendasikan strategi mitigasi seperti simulasi berkala PPh 21 tahunan, alokasi penghasilan tidak tetap ke masa pajak terakhir, serta pemanfaatan mekanisme kompensasi atas kelebihan setor. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengelolaan pajak perusahaan yang lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika penghasilan karyawan.
Referensi
Aryani, F., & Romanda, C. (2024). DAMPAK PENERAPAN TARIF PAJAK EFEKTIF RATA-RATA (TER) TERHADAP PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI KARYAWAN TETAP PADA PT. ANUGRAH SEKAYU. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR), 7(2), 221-240.
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Hermawanti, F. N., & Sucahyati Diarany. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan PP58/2023 Dengan UU Pasal 17 Pada PT. Bintang Sejahtera. NIKAMABI : Jurnal Ekonomi & Bisnis, 3(2), 1-9
Hertiana, J., Abdurrachman, & Chandra, S. (2025). Analisis Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Proporsi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 463–475.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). APBN KiTa edisi November 2024. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. https://www.kemenkeu.go.id/apbnkita
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Nawangsari, N. L., & Diah Widajantie, T. (2024). VISA: Journal of Visions and Ideas Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Aturan Lama bagi Karyawan Tetap. VISA: Journal of Visions and Ideas, 4(3), 2356-2369
Parhusip, K. P. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Pph 21 Tarif Efektif Rata-Rata (Studi Kasus Pt Trinitax). In Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2(1), 532-539
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (2016).
Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (2023).
Rizky Putri Lisdiana, & R. Muh. Syah Arief Atmaja Wijaya. (2024). Literasi Wajib Pajak Tentang Tarif Efektif Rata-rata pada Pemungutan PPh Pasal 21. Economic Reviews Journal, 3(3). https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.444
Sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sumali, C., & Alim Lim, S. (2024). ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA. Jurnal Bisnis Perspektif (BIP’s). 16(2), 119-136
Sundoro, A., Azis, N., Purnawan, L., Suhartono, & Muarief, F. (2024). Analisis Perbedaan Perhitungan Tarif Pajak Progresif Dengan Tarif Efektif Rata Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada CV. X Di Tangerang. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(5), 2888–2897.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2021).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Articles in Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.