Peran KJA Ary Wicaksono dalam Mengoptimalkan Proses Rekapitulasi PPh 21 PT XYZ

Penulis

  • Angelika Karonavita Boyani Universitas Pembangunan Veteran Jawa Timur
  • Nurul Fitriani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.21009/wahana.20.017

Kata Kunci:

Kesalahan Pencatatan, Human Error, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Rekapitulasi, Agresivitas Pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Ary Wicaksono dalam mengoptimalkan proses rekapitulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di PT XYZ serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kesalahan pencatatan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara laporan pajak dan laporan keuangan perusahaan. Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode deskriptif kualitatif, yang mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi terkait.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesalahan pencatatan terutama terjadi karena human error, seperti ketidaktelitian dalam penginputan data dan kelalaian memasukkan pembetulan terakhir ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21. KJA Ary Wicaksono secara aktif memberikan pendampingan melalui prosedur rekapitulasi yang sistematis, konsultasi perpajakan, serta edukasi kepada staf PT XYZ untuk memastikan akurasi data dan kepatuhan perpajakan. Temuan penelitian ini memperkuat pentingnya keterlibatan profesi akuntansi eksternal dalam mengelola kewajiban perpajakan secara efektif, mendukung konsistensi pelaporan pajak dan akuntansi, serta meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan di mata otoritas pajak serta pemangku kepentingan lainnya secara berkelanjutan.

Referensi

Cendana, S., Suan, T., Warongan, J. D. L., Suwetja, I. G., Akuntansi, J., Ekonomi, F., Ratulangi, U. S., & Bahu, J. K. (2023). Analisis Penerapan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 Pada Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Analysis of the Application of Income Tax Article 21 and Income Tax Article 22 at the Forest Service of North Sulawesi Province. 6(2), 1519–1528.

Eisenhardt, K. M. (1989). Agency Theory : An Assessment and Review Linked references are available on JSTOR. Agency Theory : An Assessment and Review, 14(1)(1), 57–74. https://www.jstor.org/stable/258191

Ekonomi, J. J., Zenab, N. S., Kurniawan, A., & Ekonomi, J. J. (2025). Dampak Tata Kelola Perusahaan Terhadap Tax Avoidance : Studi Pada Perusahaan Sektor Industri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Abstrak. 11(2), 1059–1066.

Ekualisasi, A., Pasal, P. P. H., & Biaya, D. A. N. (2022). Pemenuhan Kewajiban Perpajakan CV Kalibata Motor Tahun 2017-2021 Nama Nim :

Ni Made Ratih Maylani Dewi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan CV Kalibata Motor Tahun 2017-2021.

Jensen, M., & Meckling, W. (2012). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs, and ownership structure. The Economic Nature of the Firm: A Reader, Third Edition, 283–303. https://doi.org/10.1017/CBO9780511817410.023

Lasmini, N. N., Ayu, M., Prita, J., Priyana, P. O., Akuntansi, J., Negeri, P., Pelatihan, E., Kompetensi, P., & Pajak, K. (2023). Efektivitas Pelatihan Perpajakan pada UMKM Fast Boat : Sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi dan Kepatuhan Wajib Pajak The Effectiveness of Tax Training for MSME Fast Boats : As an Effort to Increase Taxpayer Competence and Compliance PENDAHULUAN Beberapa . 529–540.

Lim, S. A., Studi, P., & Politeknik, A. (2024). Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-rata. 16(58), 119–136.

Mahpudin, E., & Ikhsan, S. (2022). Pengaruh penerapan E-SPT , pengetahuan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 5(1), 472–481.

Siraj, F. A., & Sudaryono, E. A. (2023). Analisis Akuntansi Perpajakan Dan Dampak Penerapan PPH Pasal 21 Terhadap Wajib Pajak. 3(1).

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01

Cara Mengutip

Boyani, A. K., & Fitriani, N. (2025). Peran KJA Ary Wicaksono dalam Mengoptimalkan Proses Rekapitulasi PPh 21 PT XYZ. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 20(1), 83–92. https://doi.org/10.21009/wahana.20.017