BIMBINGAN KELOMPOK UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN BANTAR GEBANG

Authors

  • Happy Karlina Marjo Universitas Negeri Jakarta
  • Wening Cahyawulan
  • Hilma Firtiyani

DOI:

https://doi.org/10.21009/sarwahita.142.02

Keywords:

Bimbingan kelompok, kekerasan seksual, peserta didik

Abstract

ABSTRACT: Community service is based on the lack of knowledge and understanding of sexual violence in the students. For that we need group guidance to help learners to improve knowledge and understanding of sexual violence so as to prevent the occurrence of sexual violence problems early on. Group guidance is one way to increase the knowledge and understanding of sexual violence in learners. The purpose of community service is to help learners understand, understand and address violence issues through group counseling services with trauma counseling. The subjects of devotion to the community involved as counselors and observers are lecturers Guidance and Counseling FIP UNJ, classroom teachers, and counseling respondents are students in SMPN 27 Subdistrict Bekasi Bandar Gebang. Community service is done by applying trauma counseling through group guidance activities. The results of community service at the time of group counseling services obtained increased ability of knowledge and understanding of sexual violence based on evaluation conducted by counselor and class teacher before and after implementation of group guidance. As for students who experienced sexual violence as much as 2 people, so given trauma counseling service. Through the evaluation of trauma counseling activities conducted, it was concluded that two counselors experienced physical violence from their parents with verbal blows and verbal abuse not yet leading to sexual violence. The researcher's recommendations are addressed to several related parties, such as providing parenthing educational to counsel parents, information and training on handling students who experienced physical violence, verbal violence and early sexual violence for teachers at Bandar Gebang School, and Principal as policy makers.

 

ABSTRAK: Pengabdian pada masyarakat yang dilakukan bertitik tolak dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman kekerasan seksual pada peserta didik. Untuk itu diperlukan bimbingan kelompok untuk membantu peserta didik agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kekerasan seksual sehingga mencegah terjadinya permasalahan kekerasan seksual sejak dini. Bimbingan kelompok merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekerasan seksual pada peserta didik. Tujuan pengabdian pada masyarakat adalah untuk membantu peserta didik mengetahui, memahami dan mengatasi permasamasalahan kekerasan melalui layanan bimbingan kelompok dengan konseling trauma. Subjek pengabdian pada masyarakat yang terlibat sebagai konselor dan observer adalah dosen Bimbingan dan Konseling FIP UNJ, guru kelas, dan responden konseling adalah peserta didik di SMP Negeri 27 Kota Bekasi Kecamatan Bandar Gebang. Pengabdian pada masyarakat dilakukan dengan menerapkan konseling trauma melalui kegiatan bimbingan kelompok. Hasil dari pengabdian masyarakat pada saat layanan bimbingan kelompok diperoleh peningkatan kemampuan pengetahuan dan pemahaman kekerasan seksual berdasarkan evaluasi yang dilakukan konselor dan guru kelas sebelum dan setelah pelaksanaan bimbingan kelompok. Adapun peserta didik yang mengalami kekerasan seksual sebanyak 2 (dua) orang, sehingga diberikan layanan konseling trauma. Melalui evaluasi kegiatan konseling trauma yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa dua konseli mengalami kekerasan fisik dari orang tuanya dengan pukulan dan cacian secara verbal belum mengarah pada kekerasan seksual. Rekomendasi peneliti ditujukan kepada beberapa pihak terkait, seperti memberikan parenthing educational kepada orang tua konseli, informasi dan pelatihan penanganan peserta didik yang mengalami kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan seksual sejak dini untuk para guru di Sekolah Bandar Gebang, serta Kepala Sekolah sebagai penentu kebijakan.

Published

2017-12-01