Kriminalitas Berkedok Mistis Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Jihan Orta Universitas Negeri Jakarta
  • Rafa Universitas Negeri Jakarta
  • Laras Veby Damayanti Universitas Negeri Jakarta

Keywords:

kriminalitas berkedok mistis, pertanggungjawaban pidana, penegakan hukum, penipuan, santet

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap kriminalitas berkedok mistis serta hambatan penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalitas berkedok mistis di Indonesia umumnya berupa penipuan, penganiayaan, pembunuhan, dan praktik santet yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal supranatural. Hukum pidana Indonesia tidak mengatur unsur mistis sebagai tindak pidana tersendiri, tetapi menjerat pelaku melalui ketentuan pidana umum seperti penipuan, penganiayaan, dan pembunuhan. Selain itu, Pasal 252 KUHP baru menjadi respons hukum terhadap praktik penawaran jasa santet yang berpotensi merugikan masyarakat. Hambatan utama penegakan hukum terletak pada sulitnya pembuktian klaim kekuatan gaib serta kuatnya pengaruh kepercayaan masyarakat terhadap praktik mistis. Hal ini disebabkan hukum pidana modern berlandaskan asas legalitas, rasionalitas, dan pembuktian yang harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten, pembaruan regulasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat guna memperkuat perlindungan hukum serta mencegah tindakan main hakim sendiri.

Downloads

Published

2026-08-01