Hukum Dalam Implementasi Keadilan Sosial: Kajian Filsafat Pancasila
Keywords:
Keadilan Sosial, hukum, Filsafat Pancasila, Hukum NasionalAbstract
Pada dasarnya, keadilan sosial merupakan salah satu tujuan fundamental yang hendak diwujudkan melalui sistem hukum di Indonesia sebagaimana tercermin dalam sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Keadilan sosial tidak hanya berkaitan dengan persamaan hak dan kewajiban, tetapi juga mencakup terwujudnya kesejahteraan, perlindungan hukum, serta kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat. Namun, dalam praktiknya, implementasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang menyebabkan pencapaian keadilan sosial belum sepenuhnya optimal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengimplementasikan keadilan sosial melalui perspektif filsafat Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual melalui kajian terhadap berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, serta pemikiran yang berkaitan dengan filsafat Pancasila dan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara nilai-nilai keadilan sosial dalam filsafat Pancasila dengan pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum di Indonesia. Efektivitas hukum tidak semata-mata dapat diukur berdasarkan kepastian dan ketertiban hukum, tetapi juga berdasarkan kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan, menjamin kesetaraan, serta mewujudkan keadilan sosial yang nyata bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, hukum harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila agar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia