Eksistensi Delik Adat Dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat Laut Di Aceh Singkil
Keywords:
Delik adat, Hukum Adat Laut, Panglima Laot, Peradilan Adat Aceh, Sanksi AdatAbstract
Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat kerap menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda dari hukum positif negara. Artikel ini mengkaji eksistensi delik adat dalam penyelesaian pelanggaran adat laut di Aceh Singkil melalui studi kasus sidang adat terhadap nelayan M Cs pada Mei 2024. Kasus ini bermula dari pelanggaran terhadap Bab 1 Pasal 1 Pantangan dan Larangan Adat Laut yang melarang aktivitas melaut pada malam dan hari Jumat, suatu larangan yang berdimensi magis-religius karena masyarakat meyakini pelanggaran terhadapnya dapat mendatangkan bahaya bagi seluruh nelayan. Sidang adat yang dipimpin Imam Mukim dengan 12 anggota majelis menyatakan M Cs terbukti melanggar adat dan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp1.000.000, beras pulut 10 liter, rempah-rempah, serta ritual peusijuek (tepung tawari) laut. Putusan majelis bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat dibanding, dengan ancaman sanksi sosial bagi yang tidak menjalankannya. Secara teoretis, kasus ini merefleksikan konsep delik adat Ter Haar sebagai “setiap gangguan dari keseimbangan” yang memicu reaksi hukum adat untuk memulihkan keseimbangan komunal. Proses peradilan adat ini dilegitimasi oleh Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat dan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Artikel berargumentasi bahwa eksistensi delik adat tetap kuat di tengah masyarakat Aceh, namun menghadapi tantangan dari perbedaan persepsi mengenai prosedur dan pembuktian dalam sistem peradilan adat.