Eksistensi Perkawinan Adat Baduy Dalam Sistem Hukum Nasional: Pengakuan, Perlindungan Hak, Dan Harmonisasi Hukum
Keywords:
Perkawinan Adat, Baduy, Hukum Nasional, Pluralisme Hukum, Pencatatan PerkawinanAbstract
Perkawinan adat Baduy merupakan bagian dari pikukuh yang mengatur pembentukan keluarga, menjaga identitas komunal, dan mempertahankan keteraturan sosial masyarakat Kanekes. Artikel ini menganalisis tiga persoalan: karakteristik serta dasar keberlakuan perkawinan adat Baduy sebagai hukum yang hidup; kedudukannya dalam sistem hukum nasional, khususnya berkaitan dengan usia perkawinan, persetujuan calon mempelai, pencatatan, dan perlindungan hak; serta model harmonisasi yang dapat mempertemukan otoritas adat dengan kewajiban negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum primer berupa konstitusi, peraturan perkawinan dan administrasi kependudukan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta regulasi daerah mengenai Desa Adat Kanekes; bahan sekunder berasal dari jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan buku hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat Baduy tetap efektif karena didukung kepatuhan sosial, kelembagaan adat, dan sanksi komunal. Namun, pengakuannya bersifat konstitusional-kondisional sehingga tidak dapat meniadakan batas usia 19 tahun, persetujuan bebas, pencatatan sipil, dan perlindungan perempuan serta anak. Artikel menawarkan model harmonisasi pengakuan bertingkat dan pencatatan berbasis budaya yang mempertahankan prosesi adat, tetapi menempatkan verifikasi usia, persetujuan, dan registrasi sebagai perlindungan hukum wajib.