Kelemahan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sebagai Faktor Penyebab Konflik Agraria: Studi Kasus Masyarakat Adat Suku Taa Toili Dengan Pt Kurnia Luwuk Sejati
Studi Kasus Masyarakat Adat Suku Taa Toili dengan PT Kurnia Luwuk Sejati
Keywords:
Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Konflik AgrariaAbstract
Pengakuan terhadap hak ulayat masih menjadi persoalan penting dalam sistem hukum agraria Indonesia karena berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat hukum adat serta pencegahan konflik penguasaan tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh lemahnya pengakuan hak ulayat terhadap munculnya konflik agraria melalui kajian atas sengketa antara masyarakat adat Suku Taa Toili dan PT Kurnia Luwuk Sejati. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, buku, jurnal ilmiah, dan berbagai referensi yang berkaitan dengan hak ulayat serta konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan hak ulayat yang belum berjalan secara optimal menyebabkan ketidakpastian mengenai status penguasaan tanah dan memperbesar potensi terjadinya sengketa antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan mekanisme pengakuan hukum dan peningkatan perlindungan terhadap hak ulayat agar kepastian hukum bagi masyarakat adat dapat terwujud serta konflik agraria serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.