Analisis Praktik Perkawinan Anak Dalam Masyarakat Adat Sasak Di Lombok Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Perlindungan Adat
Keywords:
perkawinan anak, hukum adat, Sasak, Lombok, perlindungan adatAbstract
Perkawinan anak masih menjadi persoalan sosio-kultural yang terus berlangsung dalam masyarakat adat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, di mana praktik adat merariq (kawin lari) tetap dipraktikkan meskipun telah terdapat instrumen hukum nasional yang mengatur batas usia minimal perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan anak dalam masyarakat adat Sasak dari perspektif hukum adat dan perlindungan adat, serta untuk mengkaji sejauh mana eksistensi dan legitimasi hukum adat Sasak, yang termuat dalam awiq-awiq dan dijalankan oleh kepala adat, tetap dipertahankan, diakui, dan dilindungi di tengah persinggungan antara norma adat setempat dan norma hukum negara mengenai perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan penelitian empiris terdahulu yang relevan dengan tradisi merariq. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kelembagaan adat Sasak, otoritas keagamaan yang dijalankan oleh Kyai dan Tuan Guru, serta pengakuan yang diberikan oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, secara bersama-sama menciptakan ruang hukum adat yang memiliki legitimasi sosial kuat, sekalipun sebagian praktiknya, khususnya merariq kodeq (kawin lari di bawah umur), berbenturan dengan batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan oleh hukum negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa melindungi eksistensi hukum adat Sasak tidak berarti harus membela seluruh praktik yang dijalankan atas nama adat; perlindungan adat yang sesungguhnya justru lebih tepat diwujudkan melalui rekonstruksi internal terhadap tahapan pra-merariq (midang, nemin, ngumbuk, dan berayean) sebagai mekanisme berbasis komunitas untuk menunda perkawinan dini, sehingga kelembagaan adat itu sendiri tetap legitim, tangguh, dan selaras dengan norma batas usia hukum nasional.