Eksistensi Hukum Waris Adat Minangkabau Di Tengah Modernisasi: Tradisi, Keadilan, Dan Kepastian Hukum
Keywords:
Hukum Waris Adat, MInangkabau, Modernisasi, Keadilan, Kepastian HukumAbstract
Hukum waris adat merupakan salah satu hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat Indonesia dan tetap bertahan di tengah berbagai perubahan sosial yang terjadi akibat modernisasi. Masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat memiliki sistem kewarisan yang khas melalui sistem kekerabatan matrilineal sehingga berbeda dengan sebagian besar sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia. Perkembangan modernisasi yang ditandai dengan meningkatnya urbanisasi, pendidikan, mobilitas masyarakat, perkembangan ekonomi, serta meningkatnya kesadaran hukum telah memengaruhi praktik pelaksanaan hukum waris adat. Perubahan tersebut menimbulkan berbagai tantangan dalam mempertahankan eksistensi hukum adat sekaligus mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hukum waris adat Minangkabau di tengah modernisasi, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberlangsungannya, serta mengkaji harmonisasi antara hukum adat, hukum waris Islam, dan hukum nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang didukung melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris adat Minangkabau masih memiliki kedudukan yang kuat terutama terhadap pengaturan harta pusaka tinggi, namun dalam praktiknya telah mengalami berbagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional agar keberadaan hukum waris adat tetap mampu memberikan perlindungan terhadap identitas budaya masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan.