Kejahatan Digital yang Bisa Dipalsukan: Tantangan Pembuktian Pidana di Era Siber

Authors

  • Arum Arifin Universitas Negeri Jakarta

Keywords:

bukti digital, pembuktian pidana, keaslian bukti, kecerdasan buatan, kejahatan siber

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah pembuktian dalam  hukum acara pidana di Indonesia, di mana alat bukti elektronik seperti rekaman  video, foto, dan data digital kini lazim digunakan dalam proses penegakan hukum. Namun, kemajuan teknologi kecerdasan buatan, termasuk deepfake, mempermudah pemalsuan bukti elektronik yang tampak otentik, sehingga menimbulkan persoalan serius terhadap keabsahannya di persidangan. Artikel ini bertujuan menganalisis kesiapan hukum acara pidana Indonesia dalam menjamin keaslian alat bukti elektronik di tengah risiko tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, menelaah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta kasus penyebaran video deepfake yang menyerupai pejabat publik dan telah diproses secara hukum di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHAP baru mewajibkan otentikasi setiap alat bukti melalui Pasal 235, namun belum mengatur mekanisme pembuktian otentikasi tersebut, khususnya untuk bukti hasil rekayasa kecerdasan buatan. Kekosongan ini penting dicermati karena tanpa standar verifikasi yang baku, hakim berpotensi keliru menilai keaslian bukti, sehingga membuka celah disparitas putusan. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan kriteria verifikasi keaslian bukti elektronik yang baku serta pembaruan regulasi yang responsif terhadap teknologi, guna mewujudkan peradilan pidana yang adil dan berkepastian hukum di era siber.

Downloads

Published

2026-10-30