Rekonstruksi pengaturan penyadapan komunikasi advokat–klien dalam perkara tindak pidana pencucian uang melalui in-camera review

Authors

  • Ikhsan Ramadhan Universitas Andalas

Keywords:

penyadapan, Advokat–Klien, Tindak Pidana Pencucian Uang, In-Camera Review

Abstract

Penyadapan sebagai instrumen penegakan hukum memiliki peran strategis dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan, namun pengaturannya di Indonesia masih menyisakan kekosongan norma, khususnya terkait batasan terhadap komunikasi yang dilindungi secara profesi. Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur keabsahan maupun larangan penyadapan terhadap komunikasi advokat–klien, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan kewajiban advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 serta berisiko melanggar Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mengingat karakteristik kejahatan ini kerap melibatkan upaya penyamaran melalui komunikasi profesional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penyadapan komunikasi advokat–klien dalam perkara TPPU melalui mekanisme in-camera review, dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan (statutory approach), konseptual (conceptual approach), kasus (case approach), dan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan perlunya pembentukan undang-undang khusus terkait penyadapan serta penambahan bab baru dalam Undang-Undang TPPU yang secara eksplisit mengatur penyadapan komunikasi advokat–klien melalui mekanisme in-camera review oleh hakim, guna menjamin keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Downloads

Published

2026-10-30