Keabsahan Tangkapan Layar (Screenshot) Pesan Instan dalam Sengketa Wanprestasi: Urgensi Legalisasi Blockchain Timestamping sebagai Alternatif Uji Forensik
Keywords:
alat bukti elektronik, blockchain timestamping, sengketa wanprestasi, screenshotAbstract
Interaksi keperdataan di era digital kian masif beralih ke medium informal melalui aplikasi pesan instan, yang perlahan menggeser peran perjanjian tertulis konvensional. Saat sengketa wanprestasi timbul, instrumen hukum perdata di Indonesia masih belum optimal dalam merespons fenomena ini. Pengadilan sering mengesampingkan bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan karena wujudnya yang sangat rentan dimanipulasi. Di sisi lain, syarat wajib pengujian otentisitas melalui laboratorium forensik digital dinilai memakan waktu dan sangat membebani pencari keadilan secara finansial, terutama pada sengketa bernilai kecil. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji problematika keabsahan screenshot sebagai alat bukti sekaligus merumuskan urgensi legalisasi blockchain timestamping sebagai alternatif uji forensik yang efisien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan perundang-undangan (statute approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa teknologi blockchain timestamping mampu mengunci metadata suatu gambar secara permanen ke dalam sistem terdesentralisasi sesaat setelah diambil, sehingga keasliannya mutlak terjamin. Kesimpulannya, Mahkamah Agung didorong untuk segera menerbitkan regulasi yang melegitimasi blockchain timestamping sebagai alat bukti elektronik mandiri guna mewujudkan penyelesaian sengketa perdata yang praktis, murah, dan inklusif.