Rekontruksi Pertanggungjawaban Pidana atas Kejahatan Deepfake Berbasis Kecerdasan Buatan Generatif dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • ruth grace

Keywords:

Deepfake, Kecerdasan Buatan, Pertanggungjawaban Pidana, Mens Rea, Regulasi Artificial Intelligence

Abstract

Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) generatif telah melahirkan fenomena deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, dan ekspresi seseorang secara sangat meyakinkan sehingga sulit dibedakan dari realitas. Teknologi ini membuka celah kejahatan baru, mulai dari pencemaran nama baik, penipuan finansial, kekerasan berbasis gender siber, hingga disinformasi politik yang mengancam stabilitas demokrasi. Persoalannya, sistem hukum pidana Indonesia yang dibangun di atas konsep kesalahan (mens rea) individual belum mampu menjangkau pola kejahatan yang melibatkan sistem otonom AI sebagai perantara perbuatan, sehingga menimbulkan kekosongan pertanggungjawaban di antara pengguna, pengembang, dan penyedia platform. Artikel ini mengkaji kedudukan hukum kejahatan deepfake berbasis AI generatif dalam KUHP dan UU ITE, serta merumuskan rekonstruksi konsep pertanggungjawaban pidana yang tepat untuk menjangkau seluruh aktor yang terlibat. Penelitian bertujuan mengidentifikasi kekosongan hukum yang ada dan merumuskan model pertanggungjawaban pidana berlapis yang responsif terhadap karakteristik AI generatif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum terhadap regulasi AI di Uni Eropa dan Tiongkok. Hasil kajian menunjukkan perlunya pergeseran paradigma dari pertanggungjawaban individual menuju pertanggungjawaban fungsional berbasis peran, yakni by design, by deployment, dan by use, disertai kewajiban pelabelan konten AI dan digital watermarking sebagai alat bukti forensik elektronik. Gagasan ini diharapkan berkontribusi pada pembaruan hukum pidana yang berkeadilan dan sejalan dengan Sustainable Development Goals nomor 16 mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.

Downloads

Published

2026-10-30