Optimalisasi Pelindungan Data Pribadi Konsumen melalui Penguatan Mekanisme Audit Kepatuhan sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Transaksi Digital di Indonesia
Keywords:
Pelindungan Data Pribadi, Perlindungan Konsumen, Audit Kepatuhan, Hukum Bisnis, Transaksi DigitalAbstract
Transformasi digital telah mendorong peningkatan penggunaan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, serta berbagai platform berbasis teknologi yang mengandalkan pemrosesan data pribadi konsumen. Di sisi lain, tingginya angka kebocoran data pribadi yang melibatkan penyelenggara sistem elektronik menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap data konsumen masih menghadapi tantangan serius. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, berbagai kasus kebocoran data yang terus terjadi mengindikasikan adanya kesenjangan antara keberadaan regulasi dengan efektivitas implementasinya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, penyalahgunaan identitas, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem transaksi digital. Penelitian
ini bertujuan menganalisis efektivitas pelindungan hukum terhadap data pribadi konsumen serta merumuskan strategi penguatan kepastian hukum melalui penerapan mekanisme Audit Kepatuhan Pelindungan Data (Data Protection Compliance Audit) bagi penyelenggara sistem elektronik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi, pengawasan, dan
akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik dalam mengelola data pribadi. Oleh karena itu, penguatan audit kepatuhan secara berkala diperlukan sebagai instrumen preventif untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, melindungi hak konsumen, dan mewujudkan kepastian hukum dalam transaksi digital di Indonesia