Fenomena human trafficking pada perempuan yang dilacurkan di ruang SPA di wilayah Jabodetabek
DOI:
https://doi.org/10.21009/jimd.v22i2.33969Keywords:
perempuan yang dilacurkan, human traffikingAbstract
Tujuan penelitian menjelaskan fenomena human trafficking khususnya perempuan di Indonesia yang dilacurkan di ruang SPA hotel wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Metode penelitian dilakukan dengan deskriftif kualitatif, jenis penelitian adalah penelitian fenomenologi. Lokasi penelitian di wilayah Jabodetabek.
Hasil penelitian, human trafficking di Indonesia merupakan salah satu kejahatan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Data International Organization for Migration (IOM), mencatat tahun 2005-2017 ada 8.876 korban trafficking di Indonesia. Ada dua cara kerja pelaku dalam mencari korbannya yaitu menawarkan korban kerja dengan gaji yang tinggi dan menawarkan kerja yang tidak perlu ada tes dan ijasah. Bentuk jaringan sosial pada kasus human trafficking pada perempuan yang dilacurkan di Jabodetabek adalah jaringan sosial parsial dan jaringan sosial kepentingan. Menurut Barnes (dalam Clyde, 1971) jaringan sosial parsial adalah jaringan yang dimiliki oleh individu terbatas pada bidang kehidupan tertentu. Sedangkan jaringan sosial kepentingan (interest) merupakan jaringan dimana hubungan sosial terbentuk karena bermuatan kepentingan. Jaringan kepentingan terbentuk oleh hubungan yang bermakna pada tujuan tertentu. Pada jaringan sosial parsial, para informan menjadi korban human trafficking karena mereka melakukan kontak sosial dengan orang yang mengajak mereka bekerja, karena terkait dengan bidang ekonomi dan sosial. Human trafficking terjadi disebabkan beberapa faktor yaitu: Pertama, kemiskinan. Kedua, sulitnya akses lapangan kerja. Ketiga, pendidikan yang rendah. Keempat, masalah keluarga. Kelima, praktek budaya pernikahan dini yang berdampak pada perceraian.
References
Abū Ulbah, ‘Abd al-Rahîm Fāris. Shawāib al-Tafsîr fî Qarni al-Rabi’ Ashar al-Hijri, Disertasi Doktoral, Jami’at bairut Al-Islamiyah (2005M./1426H.).
Baidan, Nashruddin. Wawasan Baru Ilmu Tafsir (Yojgakarta, Pustaka Pelajar, 2016).
Drwazah, Muhammad Izzat. Al-Qur’ān al-Majîd (Beirut, al-Maktabah al-‘As} riyah, tt.)
--------------. al-Tafsir al-Hadith, Cet. 2, Juz 10 (Kairo: Dar al-Gharbî al-Islami>, 2000).
--------------. Nash’at al-Harakat al-‘Arabiyah al-hadithah, Cet 2 (Ttp: Sidon, 1971).
Fayed, ‘Abdul Wahhab. al-Dakhîl fî Tafsîr al-Qur’ān al-Karîm, Kairo:Matba’ah al-Hadharah al-‘Arabiyah, 1978, Juz 1.
Grasiaswaty, N., & Caninsti, R. (2021). Tiga Tema Konsep Kebersyukuran dalam Perspektif Al-Qur’an: Sebuah Literatur Review. Jurnal Studi Al-Qur'an, 17(2), 251-263.
Isnaini, S. N. (2021). The Exegesis of Theological Verses in al-Muh arrar al-Wajiz: Critical Study of the I’tizal Accusations toward Ibn Athiyyah. Jurnal Studi Al-Qur’an, 17(2), 207 - 231. https://doi.org/10.21009/JSQ.017.2.03
Iyazi, Muhammad Alî. al-Mufassirūn Hayātuhum wa Manhājuhum (Ttp: al-Thaqafah al-IrsHadî al-Islamî, tt).
Kusmana, Membaca Hermeneutika Al-Qur’ān Muhammad Izzat Darwazah, Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin Vol. 7, No. 1, Juni 2021.
Mustaqim, Abdul. Metode penelitian al-Qur’ān dan Tafsir, Yogyakarta, Idea Pres, 2019, 1.
Nazir, Moh. Metode Penelitian (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), 54
Poonowala, Ismail K.“Hermeneutika al-Qur’ān: mengenal al-Tafsir al-Hadits karya Izzat Darwazah,” diterjemahkan oleh Farid S Saneong dalam Jurnal PSQ 1, no. 1 (2006).
Ulinnuha, Muhammad. “Konsep Al-Ashil Dan Al-Dakhil Dalam Tafsir Alquran”, Madania, Vol. 21, No. 2 (2017), 128.
Al-Zarqani, Abdul Azim. Manāhil al-‘Irfān fî Ulūm al-Qur’ān (Beirut, Darul Kitab Al-Arabi 1995).