Fenomena human trafficking pada perempuan yang dilacurkan di ruang SPA di wilayah Jabodetabek

  • Ciek Julyati Hisyam Universitas Negeri Jakarta
  • Sarkadi Universitas Negeri Jakarta
  • Syaifudin Universitas Negeri Jakarta
Keywords: perempuan yang dilacurkan, human traffiking

Abstract

Tujuan penelitian menjelaskan fenomena human trafficking khususnya perempuan di Indonesia yang dilacurkan di ruang SPA hotel wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Metode penelitian dilakukan dengan deskriftif kualitatif, jenis penelitian adalah penelitian fenomenologi. Lokasi penelitian di wilayah Jabodetabek.

Hasil penelitian, human trafficking di Indonesia merupakan salah satu kejahatan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Data International Organization for Migration (IOM), mencatat tahun 2005-2017 ada 8.876 korban trafficking di Indonesia. Ada dua cara kerja pelaku dalam mencari korbannya yaitu menawarkan korban kerja dengan gaji yang tinggi dan menawarkan kerja yang tidak perlu ada tes dan ijasah. Bentuk jaringan sosial pada kasus human trafficking pada perempuan yang dilacurkan di Jabodetabek adalah jaringan sosial parsial dan jaringan sosial kepentingan. Menurut Barnes (dalam Clyde, 1971) jaringan sosial parsial adalah jaringan yang dimiliki oleh individu terbatas pada bidang kehidupan tertentu. Sedangkan jaringan sosial kepentingan (interest) merupakan jaringan dimana hubungan sosial terbentuk karena bermuatan kepentingan. Jaringan kepentingan terbentuk oleh hubungan yang bermakna pada tujuan tertentu. Pada jaringan sosial parsial, para informan menjadi korban human trafficking karena mereka melakukan kontak sosial dengan orang yang mengajak mereka bekerja, karena terkait dengan bidang ekonomi dan sosial. Human trafficking terjadi disebabkan beberapa faktor yaitu: Pertama, kemiskinan. Kedua, sulitnya akses lapangan kerja. Ketiga, pendidikan yang rendah. Keempat, masalah keluarga. Kelima, praktek budaya pernikahan dini yang berdampak pada perceraian.

References

Akhir, Dani Jumadil. 11 Juni 2015. Human Trafficking di Indonesia Tertinggi di Dunia. http://news.okezone.com/read/2015/06/11/337/1163986/human-trafficking-di-indonesia-tertinggi-di-dunia
Barness, J.A., “Network and Political Process,” dalam Mitchell J. Clyde (ed.). (1971). Social Network in Urban Situation: Analysis of Personal Relationship in Central Africa Town. Manchester: Manchester University Press.
Brown, Louise (2000). Sex slaves; the trafficking of women in Asia. Great Britain: Virago Press
Davis, Kathy, Monique Leijenaar, and Jantine Oldersma (ed) (1991). The gender of power. London: Sage Publication.
Eddyono, Supriyadi Widodo. (2005). Perdagangan manusia dalam rancangan kuhp position paper advokasi RUU KUHP Seri # 5. Jakarta: ELSAM - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Kartono. Kartini. (2011). Patologi Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Malarek, Victor (2004). The natashas; the global sex market. Great Britain: Satin Publications Ltd.
Monzini, Paola (2005). Sex traffic; prostitution, crime and exploitation. Canada: Fernwood Publishing.
Neuman, W. Lawrence. (2006). Social research methode: qualitative and quantitative approach (Sixth Edition).Needham Heights. MA: Allyn & Bacon.
Rahardjo, Satjipto. (2003). Membedah hukum progresif. Jakarta: Penerbit Kompas.
Rosenberg, Ruth, “Tinjauan Umum” dalam Ruth Rosenberg (ed). (2003). Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: ICMC.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Zubaidah, Neneng. Senin, 24 Agustus 2015 . Korban ‎Human Trafficking di Indonesia Capai 1 Juta per Tahun. http://nasional.sindonews.com/read/1036327/15/korban-8206-human-trafficking-di-indonesia-capai-1-juta-per-tahun-1440387040
Published
2023-04-30
How to Cite
Hisyam, C. J., Sarkadi, & Syaifudin. (2023). Fenomena human trafficking pada perempuan yang dilacurkan di ruang SPA di wilayah Jabodetabek. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 22(2), 162-167. https://doi.org/10.21009/jimd.v22i2.33969