Kecurangan Pemilihan Presiden di Indonesia pada tahun 2024 : Analisis Kasus dan Dampaknya terhadap Demokrasi
DOI:
https://doi.org/10.21009/jimd.v24i2.53161Keywords:
Pemilihan , Demokrasi, Kewaspadaan, Penyalahgunaan IntegritaAbstract
Penelitian ini mengkaji integritas pemilihan umum di Indonesia dengan berfokus pada tantangan dan ancaman yang ditimbulkan oleh kecurangan dalam Pemilu 2024. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menyoroti berbagai ketidakteraturan signifikan seperti pelanggaran prosedural oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara yang telah ditandai sebelum hari pemungutan suara, serta masalah logistik yang mencakup hilangnya surat suara dan kotak suara yang tidak tersegel. Laporan dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengungkapkan bahwa skala kecurangan dalam Pemilu 2024 lebih parah dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Permasalahan ini merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas politik.
Hasil penelitian menekankan pentingnya mengatasi tantangan-tantangan ini melalui penguatan pengawasan, perbaikan prosedur, dan aksesibilitas yang inklusif untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Dengan memulihkan kepercayaan publik, langkah-langkah tersebut menjadi sangat penting untuk melindungi demokrasi di Indonesia dan menjaga legitimasi pemerintahan yang terpilih.
References
CNN Indonesia. (2024, November 26). Pilkada Serentak 2024 dan Lingkaran Setan Politik Uang. Nasional; cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241126095102-617-1170659/pilkada-serentak-2024-dan-lingkaran-setan-politik-uang
Fridianto, A. (2024, May 14). Dampak Politik Uang terhadap Integritas Pemilu: Tolak Tegas Money Politics - Radar Jombang. Dampak Politik Uang Terhadap Integritas Pemilu: Tolak Tegas Money Politics - Radar Jombang; Radar Jombang. https://radarjombang.jawapos.com/opini/664648036/dampak-politik-uang-terhadap-integritas-pemilu-tolak-tegas-money-politics
Muhtadi, B. (2023). Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Uinjkt.ac.id. https://fisip.uinjkt.ac.id/id/pidato-pengukuhan-guru-besar-prof-burhanuddin-muhtadi-ma-phd
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP). (2024). Laporan kecurangan pemilu 2024 di Indonesia. Jakarta: DEEP.
Humas Indonesia. (2023). Peran Penting Media dalam Pemilu | Humas Indonesia. Humas Indonesia. https://humasindonesia.id/berita/peran-penting-media-dalam-pemilu-1671
Indonesia. (2008, April 21). Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2014, January 15). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Indonesia. (2017, August 16). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lembaga Survei Indonesia [LSI]. (2019). Laporan survei politik: Evaluasi pelaksanaan pemilihan umum.
Masykur, A., & Sari, F. (2020). Media sosial sebagai alat kampanye: Analisis pengaruh berita palsu terhadap pilihan politik masyarakat. Jurnal Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, 12(1), 45–60.
Rahman, F., & Setiawan, B. (2023). Integritas pemilu di era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 15(1), 45–60.
Siregar, A., & Yuliana, R. (2023). Kecurangan dalam pemilu: Analisis kasus pemilu 2024 di Indonesia. Jurnal Politik Dan Kebijakan Publik, 10(2), 123–145.
Wati, S. (2024). Peranan generasi muda dalam demokratisasi: Menyongsong masa depan politik Indonesia. Jurnal Pendidikan Politik Dan Sosial Budaya, 12(3), 78–92.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adnan Said Alghan, Fadlan Hafiedh , Marvel Louis, Virghikal Birru Unggul Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


