ANALISIS PENGELOLAAN RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK (RPTRA) SESUAI KEPUTUSAN GUBERNUR NO. 196 TAHUN 2015

Studi Kasus RPTRA Marunda Jakarta Utara

Authors

  • Muhammad Agung Sugiyanto Universitas Negeri Jakarta
  • Henita Rahmayanti Universitas Negeri Jakarta
  • Rosmawita Saleh Universitas Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.21009/jmenara.v13i1.19514

Keywords:

RPTRA, RTH, Infrastructure

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu pengelolaan RPTRA keberadaan ruang terbuka hijau serta sarana dan prasarana kegiatan masyarakat. RPTRA memberikan manfaat bagi seseorang yang umumnya menyetujui SK Gubernur no. 196 2015. Penelitian dilakukan di tempat RPTRA Marunda Jakarta Utara, Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 20 orang. Metode yang digunakan adalah metode survei dan wawancara dilakukan melalui para ahli. Waktu penelitian dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 17 Juni 2017 dan wawancara dilakukan selama empat hari yaitu pada tanggal 21 s.d 24 juli 2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis pengelolaan Ruang Publik Terpadu Anak Ramah (RPTRA) sesuai Peraturan Gubernur No. 196 2015. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan kepala metodologi penelitian dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan terhadap RTH, rata-rata 75% baik dalam pengelolaan RTH, dan 85% peran masyarakat yang terlibat dalam membantu pengelolaan RTH, menjaga dan merawat tanaman. 80% baik terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pengelolaan rptra terkait sarana dan prasarana, dan 95% peran partisipasi masyarakat membantu dalam pengelolaan prasarana dan sarana yang ada di RPTRA.

References

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. (2017). Statistik daerah provinsi DKI Jakarta 2017. Jakarta : BPS Provinsi DKI Jakarta.
Effendy S. 2007. Keterkaitan ruang terbuka hijau dengan urban heat island wilayah Jabotabek. Bogor. (Disertasi). Tidak dipublikasikan. Sekolah Pasca Sarjana, Institut Pertanian Bogor
Han Awal & Partners, 2016. Ruang Terbuka Hijau & RPTRA: Architectural Drawings. Tidak dipublikasikan.
Anggraini, A. R., & Oliver, J. (2019). Ruang Terbuka Hijau. Journal of Chemical Information and Modeling.
Besari, R. (2018). Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA): Layakkah Sebagai Ruang Publik Ramah Anak. Seminar Nasional Pakar Ke 1.
Direktorat Jendral Penataan Ruang. Department Pekerjaan Umum. (2008). Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan. Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan.
Lussetyowati, T. (2011). Analisa Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, Studi Kasus Kota Martapura. Prosiding Seminar Nasional AVoER Ke-3.
Penyediaan Hutan Kota dan Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Menurut Preferensi Masyarakat di Kawasan Pusat Kota Tangerang. (2015). Ruang. https://doi.org/10.14710/ruang.1.3.101-110
Rahmy, W. A., Faisal, B., & Soeriaatmadja, A. R. (2012). Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Kawasan. Lingkungan Binaan Indonesia.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 196 Tahun 2015. Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sugiyono. (2014). Metode penelitian kombinasi 9mixed method), editor oleh Sutopo, M.T. Bandung : Alvabeta.

Downloads

Published

2018-01-31