Pengaruh Implementasi Show Cause Meeting pada Proyek Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Barat (In Press)
DOI:
https://doi.org/10.21009/jmenara.v21i1.55303Keywords:
Kontrak Kritis, Proyek Konstruksi, Rapat PembuktianAbstract
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, masih ditemukan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Untuk proyek yang telah memasuki fase kontrak kritis, perlu dilakukan rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM). Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas SCM pada proyek pembangunan jalan dan jembatan yang berada di bawah naungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat. Dari analisis terhadap empat proyek konstruksi, keterlambatan pekerjaan diketahui dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pelaksanaan SCM mengacu pada Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Namun, waktu pelaksanaan dan target realisasi ditentukan berdasarkan hasil diskusi dalam rapat SCM, dengan mempertimbangkan kemampuan kontraktor serta kondisi lapangan. Secara umum, SCM mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan capaian progres pekerjaan, sehingga proyek dapat melewati tahap kontrak kritis dan terhindar dari risiko pemutusan kontrak.
References
Dewi, N. P. I. C. (2022). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keterlambatan Pelaksanaan Proyek Konstruksi Di Kabupaten Badung. Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Hidayat, B. dan Kamil, I. (2023). Penilaian Kondisi Jembatan di Kabupaten Sijunjung. Jurnal Bangunan: Konstruksi & Desain, 1(2), 99–108.
Hidayat, B. dan Syahra, R. A. (2023). Identifikasi Tingkat Penggunaan Laporan Harian pada Proyek Konstruksi. Jurnal Bangunan, Konstruksi & Desain, 1(1), 1–10.
Hidayat, I., Hidayat, B. dan Ophiyandri, T. (2020). Penentuan Prioritas Pemeliharaan Jalan: Studi Kasus Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat. Rang Teknik Journal, 3(2), 186-194.
Howay, I., Bachmid, S. dan Supardi, S. (2022). Analisis Faktor yang Berpengaruh terhadap Akurasi Biaya pada Tahap Desain Proyek Jalan Nasional: Studi Kasus Peningkatan Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong. Jurnal Konstruksi: Teknik, Infrastruktur, dan Sains, 1(7), 30–39.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2011). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/Prt/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Jakarta.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Peraturan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Jakarta.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Standar Operasional Prosedur Kontrak Kritis SOP/UPM/DJBM-110 Rev: 02. Jakarta
Lasmini, T. (2024). Buku Panduan Pelaksanaan Administrasi Pembangunan Konstruksi di Kota Bandung. Bandung: Bagian Administrasi Pembangunan Kota Bandung.
Pane, M. N., Mardiaman., Azhar, M. (2023). Penentuan Faktor Keterlambatan Waktu Pelaksanaan Proyek APBN/APBD dengan Anggaran Tahun Tunggal untuk Mengurangi Klaim. Menara : Jurnal Teknik Sipil, 18 (2), 96-109.
Pemerintah Pusat. (2021). Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta.
Wulandari, E. dan Saidi, W. I. S. (2021). Faktor-faktor Eksternal dan Internal dalam Efektivitas Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hotel Ashley Sabang. Jurnal Konstruksia, 12(2), 88-104.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hari Sudiro, Taufika Ophiyandri, Benny Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
- Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution licensethat allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangementfor the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
- Authors are permitted and encouraged to post their work online(e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
