Pembuatan Foto Udara untuk Mendukung Digitalisasi Nagari Sikucua Barat Kabupaten Padang Pariaman
DOI:
https://doi.org/10.21009/sarwahita.221.8Keywords:
Aerial photographs, Administrative Area, Geospatial Information, Smart VillageAbstract
Legal certainty over nagari administrative areas is a crucial element in the nagari governance system. A base map in the form of imagery is needed to streamline the process of confirming and determining boundaries between bordering nagari. Drone technology is an effective solution in taking aerial photographs that can be used as a base image for drawing administrative boundaries. Nagari Sikucua Barat, located in Padang Pariaman Regency, currently does not have a clear legal basis for its administrative boundaries. This service activity aims to provide accurate and up-to-date base imagery to support the drawing of administrative boundaries legally and technically. In addition, this activity also increases the capacity of the village government in utilizing geospatial technology in order to systematically manage regional information. The result of this activity is the availability of the latest aerial imagery up to December 2024, replacing the previous High Resolution Upright Imagery (CTRT) which only includes data up to 2018. The impact of this activity includes increasing the efficiency of nagari administration, integrating assets and resources into a spatial data-based information system, and strengthening the legal basis of territorial boundaries. The service assistance will continue until the nagari has an interactive, integrated, and user-friendly information system to support data-based decision-making more accurately and transparently.
Abstrak
Kepastian hukum terhadap wilayah administrasi nagari merupakan elemen krusial dalam sistem pemerintahan nagari. Peta dasar berupa citra sangat diperlukan untuk mengefisiensi proses penegasan dan penetapan batas antar nagari sempadan. Teknologi drone menjadi solusi efektif dalam pengambilan foto udara yang dapat digunakan sebagai citra dasar untuk penarikan garis batas wilayah administrasi. Nagari Sikucua Barat, yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang jelas terkait batas wilayah administrasinya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menyediakan citra dasar yang akurat dan mutakhir guna mendukung penarikan garis batas wilayah administrasi secara legal dan teknis. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kapasitas pemerintah nagari dalam pemanfaatan teknologi geospasial agar dapat mengelola informasi wilayah secara sistematis. Hasil kegiatan ini adalah tersedianya citra udara terbaru hingga Desember 2024, menggantikan Citra Tegak Resolusi Tinggi (CTRT) sebelumnya yang hanya mencakup data hingga tahun 2018. Dampak kegiatan ini meliputi peningkatan efisiensi administrasi nagari, integrasi aset dan sumber daya ke dalam sistem informasi berbasis data spasial, serta penguatan dasar hukum batas wilayah. Pendampingan pengabdian akan berlanjut hingga nagari memiliki sistem informasi yang interaktif, terintegrasi, dan ramah pengguna guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data secara lebih akurat dan transparan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sarwahita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright Notice
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Sarwahita : Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Sarwahita : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.