PELATIHAN PENGGUNAAN JEJARING SOSIAL INSTAGRAM DALAM MEMASARKAN BARANG PADA IBU-IBU PKK DI KELURAHAN RAWAMANGUN JAKARTA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.21009/sarwahita.142.04Keywords:
jejaring sosial, instagram, kewirausahaan, jakarta timurAbstract
ABSTRACT: Along with the development of the times, human needs for information and the use of technology (internet) is growing rapidly. By using the internet, especially social networks, people of all ages, gender, social class, economy and culture can know the various developments that occur in their environment and can interact with each other without being limited by space and time. Currently, Instagram has become one of the most widespread social networking categories used by most people in Indonesia to introduce and promote their products. Instagram is believed to be not only beneficial for online shop, retailer, restaurant, travel company, and e-commerce, but also one of the most effective tools in building a business brand. In fact, Instagram is also not only in demand by men and women who are young entrepreneurs, but also housewives who have passion in developing business from home (home business). The activity (Pengabdian Masyarakat) that was held on Tuesday, October 3, 2017 is basically done to socialize the use of Instagram as social networking among PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) mothers in Rawamangun, East Jakarta. Training is done by using classical method for 1.5 hours in the form of Instagram account creation, delivery of core material by expert speakers, and sharing experiences to motivate mothers to become mompreneur.
ABSTRAK: Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan informasi dan penggunaan teknologi (internet) semakin berkembang pesat. Dengan menggunakan internet, terutama jejaring sosial, masyarakat dari berbagai kalangan usia, gender, kelas sosial, ekonomi dan budaya dapat mengetahui berbagai perkembangan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka serta dapat berinteraksi satu sama lain tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Saat ini, Instagram telah menjadi salah satu kategori jejaring sosial yang marak digunakan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk mereka. Instagram diyakini tidak hanya bermanfaat bagi online shop, retailer, restaurant, perusahaan travel, dan e-commerce saja, tetapi juga menjadi salah satu alat yang paling efektif dalam membangun sebuah brand bisnis. Faktanya, Instagram juga tidak hanya diminati oleh pria dan wanita yang merupakan para entrepreneur muda, namun juga ibu-ibu rumah tangga yang memiliki passion dalam mengembangkan usaha dari rumah (bisnis rumahan). Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang telah diadakan pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2017 ini pada dasarnya dilakukan untuk mensosialisasikan penggunaan jejaring sosial Instagram di kalangan ibu-ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) di Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur. Pelatihan dilakukan dengan menggunakan metode klasikal selama 1,5 jam berupa pembuatan account Instagram, penyampaian materi inti oleh narasumber ahli, dan sharing pengalaman untuk semakin memotivasi ibu-ibu menjadi mompreneur.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Sarwahita : Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Sarwahita : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.