Paradigma Baru Hukum Pidana Indonesia dalam UU No. 1 Tahun 2023: Rekonstruksi Kesadaran Hukum dan Nilai Keadilan di Masyarakat

Authors

  • Abdul Rahman UNJ

Keywords:

Paradigma hukum pidana, KUHP 2023, hukum adat, keadilan restoratif, penegakan hukum.

Abstract

Paradigma hukum pidana Indonesia mengalami transformasi mendasar seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana nasional yang semula berorientasi pada pembalasan kini bergeser menuju paradigma pemidanaan yang humanistik dan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi paradigma baru hukum pidana dalam KUHP 2023, interaksinya dengan praktik pemidanaan berbasis kearifan lokal di berbagai daerah, serta arah penegakan hukum agar mampu menginternalisasi paradigma baru tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis konseptual, perundang-undangan, dan komparatif terhadap hukum adat dan praktik pemidanaan di Indonesia.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma baru hukum pidana menempatkan pemidanaan sebagai sarana pembinaan, pemulihan, dan pendidikan moral, bukan pembalasan. Namun dalam praktik, sebagian besar masyarakat adat seperti Minangkabau, Bali, Maluku, Aceh, Dayak, dan Papua masih menerapkan pemidanaan dengan corak retributif-komunal yang menitikberatkan pada pemulihan martabat dan keseimbangan sosial melalui penderitaan pelaku. Ketegangan nilai antara paradigma nasional dan lokal memerlukan pendekatan integratif yang mengharmoniskan hukum negara dengan hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia perlu diarahkan melalui pembinaan normatif, profesional, dan kultural agar paradigma baru pemidanaan dapat diterima dan diwujudkan secara berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Downloads

Published

2025-11-01