Aspek Legalitas Perlindungan Cagar Budaya di Indonesia
Keywords:
aspek legislasi, perlindungan cagar budaya, IndonesiaAbstract
Aspek Legalitas perlindungan cagar budaya di Indonesia ditandai dengan terbitnya Monumenten Ordonnantie tahun 1931. Kemudian berselang empat bulan setelah diterbitkan MO ini, terbit pula Piagam Athena yang merupakan tonggak sejarah kolaborasi global dalam upaya pelestarian cagar budaya dalam dunia luas. Dari kurun waktu satu abad pengelolaan cagar budaya budaya di Indonesia cukup banyak tantangan, hambatan dan perubahan. Namun hingga saat ini, aspek hukum dalam perlindungan dan pengelolaan cagar budaya budaya di Indonesia masih kurang memadai, seringkali kurang sesuai dengan perkembangan pelestarian ditingkat internasional. Studi ini bertujuan membuat kompilasi data legislasi yang berlaku saat ini terkait dengan perlindungan cagar budaya terutama Undang-undang No.11/2010 tentang cagar budaya, serta undang-undang lain yang terkait dengan perlindungan cagar budaya di Indonesia seperti Undang-undang No.2/2009 tentang Bangunan dan Gedung, Undang-undang Penataan Ruang No.2/2012, Undang-undang Lingkungan dan lain sebagainya. Selain itu, penelitian ini akan mendeskripsikan keterkaitan (kesinambungan) antar berbagai legislasi baik yang berlaku di Indonesia pada aspek pelaksanaan perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Studi ini akan membahas kronologi perkembangan aspek hukum dalam perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di Indonesia dengan meninjau isi dan cakupannya,. Studi bersandar pada kajian literatur dan data-data sejarah dari berbagai macam sumber mengenai legislasi perlindungan cagar budaya di Indonesia saat ini. Diharapkan hasil dari studi ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperbaiki aspek legislasi dan pengelolaan cagar budaya di Indonesia saat ini.