Rekonstruksi Model Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Keywords:
Pidana Kerja Sosial, Model Pelaksanaan, KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Abstract
Pidana kerja sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan pidana pokok yang tidak hanya diperuntukkan memberikan efek jera namun juga sebagai bentuk hukuman yang sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yang berupa keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pelaksanaan pidana kerja sosial memaksa para terpidana untuk melakukan pelayanan sosial selama kurun waktu tertentu dapat menjadi salah satu solusi bagi permasalahan over capacity lapas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pelaksanaan pidana kerja sosial yang ideal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris yang dilakukan melalui wawancara terhadap beberapa instansi sehingga ditemukan langkah implementatif yang sesuai dengan keadaan nyata di lapangan. Ditemukan bahwa pidana kerja sosial dapat diselenggarakan seperti halnya pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang diterapkan pada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan diterapkan pada tahun 2026.
Community service penalties regulated in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code are primary penalties that are not only intended to provide a deterrent effect but also as a form of punishment in line with the modern criminal law paradigm of corrective, restorative, and rehabilitative justice. The implementation of community service penalty, which requires convicts to perform social services for a certain period of time, can be one of the solutions to the problem of prison overcapacity. This study aims to analyse the ideal model for implementing community service penalty. This study uses a qualitative approach with an empirical juridical method conducted through interviews with several agencies to identify implementable steps that are in line with the actual conditions in the field. It was found that community service sentences can be implemented in the same way as community service sentences imposed on children under Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System. This study is expected to be taken into consideration in the implementation of community service sentences to be applied in 2026.