Performa Komunikatif Pemerintah Dalam Melakukan Sosialisasi Kebijakan Publik Amnesti Pajak

Authors

  • Mercy Lona Silitonga Universitas Indraprasta PGRI

DOI:

https://doi.org/10.21009/Communications.2.2.1

Keywords:

Dit. P2 Humas Ditjen Pajak, Amnesti Pajak, Performa Komunikatif, Sosialisasi

Abstract

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara membayar tebusan. Program ini diluncurkan pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Pemerintah melakukan komunikasi kebijakan publik kepada masyarakat Indonesia. Komunikasi kebijakan itu berupa sosialisasi yang dilaksanakan untuk menyebarkan informasi tentang amnesti pajak sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya di seluruh Indonesia. Institusi Pemerintah yang bergerak melakukan sosialisasi amnesti pajak adalah Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dit. P2Humas Ditjen Pajak). Dit. P2Humas Ditjen Pajak merupakan institusi pemerintah yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat. Dit. P2Humas Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan berbagai strategi termasuk melibatkan Presiden Jokowi dalam beberapa agenda kegiatan sosialisasi. Tema ini dipilih karena program amensti pajak menjadi fenomena pada saat sosialisasi maupun implementasinya yang hanya berusia Sembilan bulan saja. Selain itu memiliki keunikan yaitu pelaksanan sosialisasi dan implementasinya dilakukan tanpa jeda atau bersamaan waktunya. Selanjutnya, metode penelitian yang digunakan adalah  pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini menghasilkan gambaran performa komunikatif pemerintah dalam melakukan sosialisasi kebijakan publik amnesti pajak.

References

Book
Creswell, J. W. (2010). Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daymon, C., & Holloway, I. (2007). Metode-metode riset kualitatif dalam public relations dan marketing communications. Yogyakarta: Bentang Pustaka.
Kamanto, S. (2004). Pengantar sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
West, R., & Turner, L. H. (2008). Pengantar teori komunikasi: analisis dan aplikasi. Jakarta: Salemba Humanika.
Journal Articles
Ngadiman, N., & Huslin, D. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi, 19(2), 225–241.
Putri, R. (2017). Pemberlakuan Tax Amnesty Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Lex Privatum, 5(4).
Rumata, V. M. (2017). Analisis Isi Kualitatif Twitter “#TaxAmnesty” dan “#AmnestiPajak.” Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Pembangunan, 18(1), 1. https://doi.org/10.31346/jpkp.v18i1.840
Ryndang Sriganda, M. L. D. (2017). Komunikasi Kebijakan Publik Amnesti Pajak: Pemodelan Sosialisasi Kebijakan Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. universitas mercu buana.
Tanilasari, Y., & Gunarso, P. (2017). Analisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.26905/ap.v3i1.1324
Wijaya, Z. S. (2015). Penerapan Sistem Informasi Berbasis Komputer Pada Aplikasi Monitoring Keuangan Dan Aset ( Terkait Penatausahaan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Negara ). Jurnal Ekonomi Akutansi Dan Manajemen, 14(1), 1–10.

Downloads

Published

2020-07-31

How to Cite

Silitonga, M. L. (2020). Performa Komunikatif Pemerintah Dalam Melakukan Sosialisasi Kebijakan Publik Amnesti Pajak. Communications, 2(2), 1–24. https://doi.org/10.21009/Communications.2.2.1