PENINGKATAN KEMAMPUAN MANTAN TENAGA KERJA INDONESIA MELALUI PELATIHAN SABLON AGAR DAPAT BERWIRAUSAHA
DOI:
https://doi.org/10.21009/sarwahita.131.01Keywords:
kaos, produk, sablonAbstract
Pengabdian Pada Masyarakat (P2M) adalah salah satu dari Tridharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap dosen. Pelaksanaan pengabdian yang berupa pelatihan pada para mantan Tenaga Kerja Indonesia di Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Pelatihan pembuatan produk sablon pada baju kaos, menghasilkan motivasi dan kreativitas pada kaum para mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sehingga dalam waktu luangnya mereka dapat mengisi kegiatan kosong dengan membuat produk yang bermanfaat dan memberikan keterampilan baru.
Hasil yang diperoleh berupa produk baju kaos bersablon yang bertuliskan desa Mekarsari dipergunakan mereka masing-masing. Diharapkan mereka dapat berwirausaha dari hasil keterampilan pelatihan sablon, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penghasilan untuk keluarga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Sarwahita : Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Sarwahita : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.