KB Susuk Dalam Perspektif Islam

  • Mukhoyyaroh Mukhoyyaroh
Keywords: Hukum KB, KB Susuk, KB Dalam Perspektif Islam

Abstract

This paper discusses the controversy related KB implant. The low of contraception is still controversial. Some say is haram because it is considered as an attempt to 'kill' the prospective baby as mention in Q.S. al-Isra: 31. However, others say that KB is part of a better 'generation' command as mention in Q.S. an-Nisa: 9. This study aims to find out the reasons for EFA (fertile couples) who are not interested in using contraceptive, knowing which contraceptives are allowed and forbidden by religion, to know the family planning law in general.The methodology used in this research is library research. The results of this study indicate that the method of contraception or family planning tool that is allowed is the way it works to prevent pregnancy (man'ul haml) which is temporary rather than permanent. Therefore, the use of contraception qias to the type of contraception is allowed. In addition, the materials used must be derived from halal materials and does not cause harmful implications for health.

 Keywords:Contraception in Islamic Perspective,KB Implant,Controversy of Contraception

 Abstrak

Tulisan ini  membahas terkait kontroversi KB susuk. Tentang hukum KB sampai saat ini masih kontroversi. Ada yang mengatakan hal ini adalah haram karena dianggap sebagai usaha ‘membunuh’ calon bayi dengan berdalil kepada Q.S. al-Isra:31. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa KB adalah bagian dari perintah ‘membentuk’ generasi yang lebih baik sebagaimana dimaksud Q.S. an-Nisa:9Tulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan PUS (pasangan usia subur) yang tidak tertarik untuk menggunakan alat kontrasepsi KB susuk, mengetahui alat kontrasepsi yang dibolehkan dan dilarang oleh agama, mengetahui hukum KB secara umum KB susuk secara husus. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa metode kontrasepsi atau alat KB yang dibolehkan adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’ul haml) yang bersifat sementara  bukan permanen. Oleh karenanya penggunaan KB susuk di qiaskan kepada jenis kontrasepsi yang diperbolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan bagi kesehatan.

 Kata Kunci: KB Dalam Perspektif Islam, KB Susuk, Hukum KB

Published
2017-07-01
How to Cite
Mukhoyyaroh, Mukhoyyaroh. “KB Susuk Dalam Perspektif Islam”. Jurnal Studi Al-Qur’an 13, no. 2 (July 1, 2017): 206 - 222. Accessed April 16, 2024. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jsq/article/view/3820.